Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung langkah Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) atau Indonesian Coal Mining Association melaksanakan tata kelola pertambangan, yang baik (good mining practice).

Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah memberikan manfaat sebesar-besarnya sektor pertambangan bagi masyarakat Indonesia.

"Kami mengapresiasi peranan APBI dalam mendorong perusahaan batu bara menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik. Mitigasi terhadap dampak lingkungan selaras dengan isu perubahan iklim global," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Sabtu.

Melalui tata kelola tambang yang baik, lanjutnya, sektor pertambangan mampu memberikan dampak terhadap peningkatan nilai tambah batu bara serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.

"Bila prinsip-prinsip (good mining practice) terpenuhi, maka akan memberikan pengaruh signifikan terhadap keberlangsungan ekonomi baik secara langsung maupun jangka panjang," jelas Agung.

Baca juga: APBI dukung skema pajak karbon di sektor energi

Sebelumnya, APBI mendorong keberlangsungan industri tambang dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola atau environmental, social, and governance (ESG).

"Kita sebagai anggota APBI harus menjaga lingkungan tempat tambang itu beroperasi, serta memperdayakan masyarakat di sekitar wilayah operasi tambang supaya kita mendapatkan social license untuk beroperasi serta dan menetapkan tata kelola yang baik yang menjadi dasar operasional perusahaan tambang batu bara," ungkap Wakil Ketua Umum APBI Bidang Pengembangan Teknologi Hijau dan Bersih Azis Armand.

Azis menambahkan penetapan manajemen lingkungan perlu berpedoman pada standar nasional maupun internasional termasuk ISO 14001.

Di samping itu, tambahnya, anggota APBI diharapkan tetap melakukan sistem manajemen lingkungan (SML), efisiensi energi dan penurunan emisi, pengelolaan 3R atau reuse, reduce, dan recycle limbah B3 dan limbah padat non-B3, pengelolaan efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air, perlindungan keanekaragaman hayati, serta program pemberdayaan sosial lainnya.

Baca juga: Kementerian ESDM apresiasi peran asosiasi pertambangan batubara

Khusus aspek lingkungan, Aziz menegaskan anggota APBI berupaya melaksanakan reklamasi serta menyiapkan dana cadangan untuk kegiatan pascatambang sebagai bentuk meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan.

Untuk memperkuat hal tersebut, pemerintah juga telah mengatur terkait sanksi hingga pencabutan izin tanpa melalui sanksi administratif apabila perusahaan lalai dalam menunaikan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan.

Hal ini diatur dalam Permen No 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Data Kementerian ESDM, jumlah reklamasi pertambangan mencapai 2.758 ha dari target pemerintah sebesar 7.025 ha pada semester I 2021. Kendati baru mencapai 39,2 persen, namun dalam lima tahun terakhir selalu menunjukkan tren positif dengan melampaui target pemerintah.

Selain reklamasi pascatambang, upaya dalam perbaikan konservasi lingkungan juga merupakan bentuk perlindungan lingkungan yang wajib dilakukan perusahaan tambang.

Aspek dan indikator konservasi lingkungan dibagi menjadi empat kategori yakni tanah, air, udara, serta flora dan fauna.

"Kami dari asosiasi ingin lebih mengedepankan upaya-upaya positif yang sudah dilakukan perusahaan pertambangan," ujar Ignatius Wurwanto, Ketua Komite Good Mining Practice APBI.

Atas upaya tersebut, pada 2021, terdapat 24 anggota APBI menerima penghargaan di sejumlah kategori dalam upaya penerapan kaidah pertambangan yang baik dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (DJMB) Kementerian ESDM.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021