Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan korupsi "Indonesia Investment Year 2003-2004" sebesar Rp27 miliar Theo F Toemion meminta agar proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipercepat untuk segera mendapat kepastian hukum. "Theo minta agar secepatnya kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar penegakan hukum bisa lebih cepat juga," kata Pengacara Theo, Teguh Sugeng Santosa di Polda Metro Jaya, Rabu. Dia mengatakan hal itu usai melaporkan ke Polda Metro dugaan pencemaran nama baik bos tiga stasiun televisi swasta Harry Tanoesoedibyo oleh Eggy Sudjana. Ketika ditanya tentang kondisi Theo di rutan Polda Metro Jaya, Sugeng mengatakan, saat ini mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu sudah bisa beradaptasi dengan lingkungan barunya dan sudah tidak terlihat pendiam lagi. Dia mengatakan, saat inipun Theo sudah tidak memikirkan lagi permohonan penangguhan penahanan dan akan menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Menyinggung tentang upaya pengembalian kerugian negara, Sugeng mengatakan, Theo saat ini berusaha menjual aset berupa resort Tomohon Sulawesi Utara senilai Rp25 miliar dan setelah terjual akan dipakai untuk mengganti kerugian negara. Dia mengatakan, Theo menempuh pengembalian kerugian negara sebelum vonis dijatuhkan agar bisa menjadi pertimbangan meringankan bagi majelis hakim saat menjatuhkan vonis. "Berdasarkan pengalaman selama ini, sikap kooperatif dari terdakwa akan mempengaruhi tingginya vonis, seperti kasus di tubuh KPU dimana Hamdani Amin divonis lebih rendah dibanding Nazaruddin Sjamsuddin padahal keduanya dijerat pasal dan UU yang sama," katanya. Dia mengatakan, KPK sudah memberi jaminan bahwa transaksi jual beli resort itu tidak akan dipermasalahkan jika dipakai untuk membayar kerugian negara.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006