Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi pada Senin.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, Senin, pelayanan SIM Keliling untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku dokumen syarat legalitas untuk mengendarai kendaraan.

Baca juga: Minggu, layanan SIM Keliling tetap buka di dua lokasi Jakarta

Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling itu pada Senin ini berada di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur; Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas untuk Jakarta Selatan.

Kemudian di Mal Citraland untuk Jakarta Barat; serta di Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat.

Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat cukup mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM dan biaya administrasi.

Baca juga: Polda Metro siapkan lima gerai SIM Keliling pada Sabtu

Persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: SIM Keliling ada di lima lokasi

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021