Kuala Lumpur (ANTARA) - Mahkamah Banding Malaysia menolak upaya banding istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansyur dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek energi surya hibrida untuk sekolah di pedesaan Negara Bagian Sarawak senilai RM1,25 miliar (Rp4,2 triliun).

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang yakni Hanipah Farikullah (ketua), M Gunalan dan Hashim Hamzah.

Rosmah mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 24 September yang menolak permohonannya untuk membatalkan kasus tersebut.

Hanipah mengatakan hakim setuju dengan argumen jaksa bahwa pengadilan pidana tidak memiliki yurisdiksi untuk memberikan keringanan deklaratif yang diajukan oleh Rosmah.

Baca juga: Pengadilan Malaysia perintahkan istri Najib ajukan pledoi soal korupsi

Rosmah yang diwakili oleh Akberdin Abdul Kader dan Jagjit Singh mengajukan permohonan atas tuduhan bahwa surat penunjukan mantan hakim Pengadilan Negeri Sri Ram sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi itu tidak sah.

Rosmah menghadapi satu tuduhan meminta RM187,5 juta  (Rp640 miliar) dan dua tuduhan menerima suap sebesar RM6,5 juta  (Rp22,1 miliar) dari direktur pelaksana Jepak Holdings Sdn Bhd Saidi Abang Samsudin melalui mantan ajudannya Rizal Mansor.

Uang ini sebagai hadiah untuk membantu Jepak Holdings mendapatkan Proyek Sistem Fotovoltaik Surya Hibrida Terpadu serta Pemeliharaan dan Pengoperasian Genset untuk 369 sekolah pedesaan di Sarawak melalui negosiasi langsung dari Kementerian Pendidikan.

Sebelumnya Partai Pejuang Tanah Air meminta agar Imigrasi menyita paspor Rosmah Mansur setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura.

Baca juga: Partai Pejuang minta penyitaan paspor istri Najib Razak
 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021