Jakarta (ANTARA) - Kapala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengimbau anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisiatif sendiri untuk menurunkan atribut organisasi secara mandiri.

"Kami anjurkan untuk menertibkan baik kesadaran sendiri atau nanti kami yang tertibkan," kata Azis di Mapolresto Jakarta Selatan, Senin.

Baca juga: Polda Metro pastikan tidak ada jajaran sowan ke ormas

Azis menjelaskan anggota TNI-Polri sebelumnya telah menurunkan ribuan atribut dari sejumlah ormas berupa bendera hasil operasi selama sepekan terakhir yang tersebar pada 10 kecamatan.

Penurunan itu dilangsungkan dengan menggelar Operasi Cipta Kondisi sebagai upaya preventif gangguan di tengah masyarakat.

Setidaknya ada 1.913 atribut sejumlah ormas yang terpasang di wilayah itu diturunkan karena melanggar aturan ketertiban umum.

"Maka kami melakukan penertiban simbol-simbol itu," tutur Azis.

Azis memastikan penurunan ribuan atribut itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga: Pemkot Jakbar tindaklanjuti temuan maraknya bendera ormas di Kembangan

Lebih lanjut, Azis mengungkapkan bahwa pihaknya menertibkan beberapa tempat yang dialihfungsikan oleh ormas tertentu sebagai posko organisasi.

"Dalam artian difungsikan kembali supaya peruntukannya sesuai. Kami juga anjurkan untuk kami tertibkan baik kesadaran sendiri atau nanti kami yang tertibkan," ujar Azis.

Selain menertibkan atribut ormas tersebut, Azis menambahkan petugas juga mengamankan lima orang lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

"Masih ada beberapa kelompok pemuda yang berkeliaran membawa sajam mengganggu kamtibmas. Kalau kami tidak cegah, ketika mereka melakukan aktivitas itu akan menimbulkan gangguan kamtibmas," katanya.

Terhadap kelima orang tersebut, Azis memastikan pihaknya akan melakukan penyidikan untuk memastikan ketentuan hukum yang dilanggar.

Baca juga: Atribut ormas diturunkan Satpol PP di Cilandak Jakarta Selatan

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021