Ya harus dikembalikan. Pokoknya dengan status itu (ASN) tidak boleh terima (bansos).
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menginstruksikan kepada enam ASN (aparatur sipil negara) setempat yang diketahui menerima bantuan sosial (bansos) agar mengembalikannya ke negara.

"Ya harus dikembalikan. Pokoknya dengan status itu (ASN) tidak boleh terima (bansos)," kata Bupati Maryoto dikonfirmasi wartawan di Tulungagung, Jawa Timur, Senin.

Adapun terhadap keenam ASN itu, Maryoto menegaskan pihaknya tidak menjatuhkan sanksi.

Alasannya, para ASN yang diindikasi (masih) menerima bansos adalah tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil rekrutmen 2021.

"Oktober 2021 ini sudah kami hentikan, ketika mereka lulus dan menjadi P3K," katanya.

Lantaran menerima bansos sebelum menjadi ASN, pihaknya tidak akan menjatuhkan sanksi, atau meminta mereka mengembalikan bantuan yang telah diterima.

Maryoto menegaskan dirinya bakal menyuruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan tidak ada lagi kasus ASN menerima bansos yang semestinya hanya diperuntukkan keluarga prasejahtera dan kelompok masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada 17 ASN di Tulungagung yang terindikasi menerima bantuan bantuan pangan nontunai (BPNT).

Hasilnya setelah dilakukan penelusuran, ternyata hanya empat yang terbukti menerima. Mereka merupakan anak dari penerima bansos.

Mereka sebelumnya bekerja sebagai guru tidak tetap (GTT) di Tulungagung. Saat rekrutmen P3K, keempat orang ini dinyatakan lolos.

"Jadi secara resmi mereka menjadi PPPK pada Juli 2021. Dengan demikian, dalam satu KK kini ada yang berstatus ASN," ujarnya pula.

Keluarga ASN merupakan salah satu kelompok yang tidak boleh menerima bansos. Kelompok lainnya yang tidak boleh menerima bansos adalah keluarga TNI, Polri, pensiunan, dan pegawai BUMN/BUMD.
Baca juga: Menpan RB: ASN tidak termasuk kriteria penerima bantuan sosial
Baca juga: Menpan RB: ASN terbukti terima bansos kena sanksi disiplin

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021