Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor pada Senin.

Berdasarkan informasi pada akun Twitter resminya @TMCPoldaMetroJaya, layanan Samsat Keliling hari Senin ini digelar di 14 titik, yakni:

1. Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Jakarta Selatan : Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Jakarta Timur : Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur;
6. Kota Tangerang : Halaman kantor Samsat, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangeran;

7. Ciledug : Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Ciledug;
8. Serpong : Halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong;
9. Ciputat : Ruko gerai Bintaro sektor 3A Ciputat dan Pamulang Square Ciputat;
10.Kelapa Dua : Depan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Halaman Mal SDC Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi : Halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi : Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Depok : Halaman parkir Samsat Depok;
14. Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2021