Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menetapkan anggota Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya atas nama Ipda OS sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap dua orang di Tol Bintaro, Jakarta Selatan.

"Penyidik menetapkan, menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.

Zulpan mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Ipda OS dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Bid Propam Polda Metro Jaya.

Meski demikian, Zulpan belum mengungkapkan apakah penyidik Bid Propam Polda Metro Jaya akan melakukan penahanan terhadap Ipda OS.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam penetapan status tersangka terhadap Ipda OS adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.

"Pasal persangkaan yang bersangkutan adalah Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Zulpan.

Baca juga: Polda Metro sebut Polantas memang dibekali senjata api karena tugas
Baca juga: Polisi penembak dua orang di Tol Bintaro dinonaktifkan


Zulpan mengungkapkan, kasus ini berawal ketika seseorang yang berinisial O dibuntuti oleh sebuah mobil yang ditumpangi oleh empat orang yang berinisial PP, MA, PCM dan IM.

Pria berinisial O tersebut karena mempunyai hubungan personal dengan Ipda OS kemudian menghubungi yang bersangkutan dan menceritakan bahwa dirinya sedang dibuntuti.

Ipda OS kemudian mengarahkan O ke kantor Unit 4 Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang merupakan tempatnya berdinas.

Ipda OS kemudian menghadang keempat orang yang membuntuti O namun tidak menduga akan ada perlawanan dari keempat orang tersebut hingga akhirnya melepaskan tembakan yang mengenai dua orang di mobil tersebut.

"Ipda OS juga tidak memprediksi sebenarnya ada terkait dengan perlawanan dari mobil Ayla tersebut pada saat dilakukan pemberhentian atau penghadangan," kata Zulpan.

Kepolisian mengungkapkan bahwa keempat orang tersebut mengaku sebagai wartawan yang sedang melakukan investigasi terhadap O.

"Mereka menyebut diri sebagai wartawan ya, tentunya nanti kita akan berkoordinasi dengan PWI terkait dengan keabsahan keanggotaan mereka," kata Zulpan.

Baca juga: Polisi lakukan uji balistik terkait penembakan di Tol Bintaro
Baca juga: Wagub DKI siap telusuri staf pejabat terkait penembakan di Tol Bintaro


Adapun alasan keempat orang itu membuntuti O karena melihat plat nomor mobil yang digunakan O berplat RFJ yang merupakan plat nomor dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun terlihat menurunkan seseorang wanita dari hotel.

"Sehingga dibuntuti dengan maksud investigasi. Mereka melihat Saudara O menurunkan seseorang wanita dari hotel sehingga mereka mengikuti," katanya.

Zulpan melanjutkan, "Saudara O yang dibuntuti bahwa merasa terancam sehingga berakhirlah kejadian di Exit Tol Bintaro yang kita tahu ada korban dua orang tertembak".

Peristiwa penembakan itu diketahui terjadi di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/11), pada sekitar pukul 19.00 WIB.

Seorang korban berinisial PP meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sedangkan satu orang lainnya berinisial MA masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi masih selidiki kasus penembakan di Exit Tol Bintaro
Baca juga: Salah satu korban penembakan di Tol Bintaro mengaku sebagai wartawan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021