Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap akan mengejar penyuap yang terkait dengan kasus dugaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

"Sabar, kreatif, tapi tidak pantang menyerah. Kasus dugaan suap Miranda Goeltom ini akan terjawab dengan kesaksian dari Ibu Nunun (Nunun Nurbaeti)," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, dalam forum diskusi bertema "Anticorruption Global Networking" bersama media asing dengan KPK di ANTARA, Jakarta, Rabu.

Pernyataan Busyro tersebut sekaligus menjawab tanda tanya tentang hilangnya nama Nunun Nurbaeti dalam berkas perkara para terdakwa kasus dugaan penerima suap yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya nama istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun yang bahkan disebut-sebut sebagai saksi kunci dari kasus dugaan suap-menyuap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu, hilang dalam berkas perkara seluruh terdakwa yang merupakan mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, M Rum menyatakan meski nama istri dari anggota Komisi III DRP RI ini dihilangkan dari berkas perkara, para terdakwa maupun pengacara tidak bisa menjadikan hal tersebut sebagai alibi agar proses hukum tidak berlanjut.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti lain yang dapat menguatkan dugaan keterlibatan para terdakwa dalam kasus tersebut.

Ia menjelaskan alasan dihilangkannya nama Nunun dari berkas perkara karena KPK belum dapat menemukan keberadaan istri Adang Daradjatun tersebut.

KPK telah menetapkan 26 tersangka yang kini sudah berstatus terdakwa untuk dugaan suap-menyuap pemilihan Miranda Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret politisi PPP Endin AJ Soefhara, politikus PDI Perjuangan Dudhie Makmun Murod, dan politikus Golkar Hamka Yandhu ke balik terali besi.

Kasus ini mencuat setelah adanya pengaduan mantan politikus PDI Perjuangan Agus Condro ke KPK bahwa dirinya telah mendapat cek perjalanan senilai Rp500 juta untuk pemilihan Miranda Goeltom tersebut.
(V002)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011