Jakarta (ANTARA) - Aturan multiple voting shares (MVS) atau saham hak suara multipel (SHSM) yang digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai melindungi visi dan misi perusahaan yang dibangun pendiri perusahaan teknologi dengan valuasi lebih dari 1 miliar dolar AS (unicorn) yang akan melakukan penawaran umum perdana/initial public offering (IPO) di pasar modal Indonesia.

Dengan demikian, menurut Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia Budi Frensidy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, founders atau pendiri dapat terus berinovasi sesuai visinya tanpa perlu khawatir terganggu intervensi investor lain yang ada di dalamnya dan juga memastikan tujuan dan perkembangan bisnis dapat terus berjalan.

"Adanya MVS atau saham dengan hak suara multipel (SHSM) memungkinkan para founders tetap bisa meneruskan visi-misinya tanpa dikendalikan investor asing," katanya.

Terutama, lanjutnya, terlindungi dari intervensi investor yang mulai masuk tidak sejak awal atau investor yang masuk di tengah-tengah yakni investor yang masuk hanya untuk mencari keuntungan semata di pasar modal Indonesia, kemudian keluar ketika sudah mendapat keuntungan pasca-IPO.

Baca juga: Analis: Masuknya investor asing bantu ekonomi digital makin tumbuh

Dikatakannya, visi founders perlu selalu terjaga, sebab itulah yang menjadi daya tarik bagi perusahaan teknologi unicorn. Perusahaan tersebut bisa besar, kuat, serta diminati banyak orang dan investor karena unggul pada sisi visi-misi dan ekosistem yang dibangun para founders.

"(Karena) tanpa ada visi-misi yang kuat dan kepercayaan para investor kepada founders, tidak mungkin (perusahaan tersebut) bisa mengundang investor (masuk)," ujarnya.

Pada sisi investor ritel, adanya MVS ini dinilai bakal ikut memberikan tambahan keyakinan bagi mereka terhadap perusahaan teknologi digital tersebut.

Kepastian visi founders yang terlindungi diyakini akan memberikan rasa percaya di kalangan investor ritel untuk ikut menanamkan investasinya.

Baca juga: Transformasi dan kinerja Telkom berhasil menarik investor asing

Aturan MVS, tambahnya, juga berpotensi mendongkrak kapitalisasi pasar modal Indonesia. Keberadaan MVS ini tentu akan menjadi daya tarik bagi perusahaan-perusahaan unicorn dan decacorn supaya mau melantai di bursa Tanah Air.

"Saham-saham unicorn dan decacorn akan menyebabkan kapitalisasi (pasar) kita naik, mendongkrak market kita," ujarnya.

Saat ini aturan MVS sudah masuk dalam tahap finalisasi oleh OJK, untuk kemudian segera diberlakukan.

Di beberapa bursa global seperti di Hong Kong, Singapura, Shanghai dan New York, klasifikasi MVS merupakan hal yang lumrah.

Praktek MVS pun juga sering ditemukan di beberapa perusahaan teknologi seperti Facebook, Google, DoorDash dan Deliveroo, dan hanya dipegang oleh para founders yang bertindak sekaligus menjadi manajemen atau pihak kunci yang dapat memastikan keberlangsungan visi dan misi perusahaan ke depan dalam jangka panjang.

Para founders perusahaan-perusahaan unicorn memiliki keahlian dan inovasi untuk mengembangkan perusahaan teknologi, namun umumnya kemampuan dananya terbatas sehingga masih perlu memperoleh suntikan modal untuk berkembang, di sinilah ruang masuk bagi para investor.

Oleh karena itu MVS diperlukan, agar founders terlindungi untuk dapat terus berinovasi tanpa hak suaranya terdilusi meskipun dengan kepemilikan saham minoritas pasca IPO.

Pewarta: Subagyo
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021