Kuala Lumpur (ANTARA) - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak gagal mengajukan banding terkait hukumannya yang melibatkan penyelewengan RM42 juta (sekitar Rp142,6 miliar) milik SRC International Sdn Bhd setelah Pengadilan Banding menguatkan putusan Pengadilan Tinggi.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Ketua Hakim Datuk Abdul Karim Abdul Jalil bersama Has Zanah Mehat dan Vazeer Alam Mydin Meera yang disampaikan melalui konferensi video di Putrajaya, Rabu.

Abdul Hakim mengatakan uang RM42 juta yang tercatat di rekening Najib Razak jelas berasal dari SRC International.

Dia mengatakan tidak menemukan alasan yang benar untuk tidak setuju dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi.

Najib dan tim pembelanya terlihat tidak hadir di ruang sidang karena mematuhi perintah karantina yang diberlakukan atas kontak mereka dengan pasien COVID-19, yang diketahui selama akhir pekan.

Pengacara Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah mewakili Najib sementara jaksa ad hoc  V. Sithambaram muncul untuk menyampaikan penuntutan.

Najib mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi sejak 28 Juli 2020, yang menyatakan dia bersalah atas semua tujuh dakwaan yang berkaitan dengan RM42 juta SRC.

Pengadilan Tinggi sebelumnya menghukum Najib 10 tahun penjara untuk enam dakwaan terkait pelanggaran pidana dan pencucian uang, serta 12 tahun penjara dan denda RM210 juta (sekitar Rp713,1 miliar), ditambah dengan lima tahun penjara jika denda tidak dibayarkan.

Pengadilan Tinggi telah memutuskan bahwa semua hukuman penjara akan berjalan bersamaan, yang berarti hukuman penjara maksimal adalah 12 tahun untuk Najib.

Baca juga: Pengadilan banding Malaysia tolak penangguhan sidang Najib Razak

Baca juga: Mahathir persoalkan mantan PM Najib Razak dapat paspor internasional


 

PM Malaysia janji lindungi TKI di Malaysia

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2021