Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap enam tersangka pengeroyokan terhadap anggota Satuan Sabhara Polres Tangerang Selatan atas nama Brigadir Polisi Irawan Lombu di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/12) dini hari.

"Tersangka ada enam orang inisial FP, JW, N, FA, BB dan A," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.

Zulpan menjelaskan, pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu Irawan baru saja pulang dinas dengan ditemani oleh istrinya.

Namun saat melintas di kawasan Pondok Indah, perjalanan Irawan terhalang oleh sekelompok pemuda yang menggelar aksi balap liar.

Sebagai anggota Polri, Irawan melakukan tugasnya dengan membubarkan kawanan pebalap liar tersebut.

"Saat mencoba membubarkan, para pelaku meneriakan dengan kata-kata provokasi, yaitu 'polisi gadungan', padahal saat itu korban pakai seragam dinas karena habis dinas malam," kata Zulpan.

Baca juga: Seorang anggota Polri dikeroyok orang tak dikenal di Pondok Indah
Baca juga: Tiga tersangka pengeroyokan di Ciracas ditangkap polisi


Pengeroyokan itu dilakukan di depan istri Brigadir Irawan. Meski istri korban berusaha melerai, namun hal tersebut tak menghentikan aksi keenam tersangka memukuli Irawan.

Kejadian tersebut kemudian ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yang dalam waktu singkat berhasil membekuk keenam tersangka.

Zulpan mengatakan, keenam tersangka adalah "pentolan" geng balap liar yang berjumlah sekitar 60 orang yang kerap menggelar balapan di kawasan Sentul.

Namun karena wilayah Sentul sedang hujan, kawanan tersebut menggelar aksinya di kawasan Pondok Indah.

Para tersangka mengeroyok Irawan karena merasa terganggu dengan kedatangannya untuk membubarkan aksi balap mereka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita korek api berbentuk pistol yang digunakan untuk menakut-nakuti dan memukul Irawan.

Atas perbuatannya para tersangka ini kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun 6 bulan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021