Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyelidiki pembelian daring narkotika jenis LSD (lysergic acid diethylamide) oleh artis sinetron Jeff Smith.

"Yang bersangkutan mendapatkan melalui online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis.

Zulpan memastikan, penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika tersebut tidak akan berhenti dengan tertangkapnya Jeff Smith.

"Tidak berhenti di Jeff Smith, kita akan usut sampai ke pengedar," katanya.

Zulpan juga mengatakan, pihak penyidik kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap sindikat pemasok LSD yang dikonsumsi Jeff.

Namun Zulpan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penyidikan yang masih berjalan. "Ada jaringan pemasok yang dikejar penyidik di lapangan tapi tidak bisa disampaikan sekarang," katanya.

Baca juga: Polda Metro tangkap artis JS terkait narkoba

Zulpan mengatakan, Jeff Smith ditangkap di rumahnya di Kota Depok, Jawa Barat, pada Rabu (8/12) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas  menemukan dua lembar narkotika jenis LSD saat dilakukan penangkapan terhadap Jeff.

Atas temuan tersebut saat ini Jeff masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kasus ini adalah kedua kalinya Jeff Smith berhadapan dengan aparat penegak hukum atas perkara penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya,  Jeff Smith ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 15 April 2021 atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat 0,52 gram.

Jeff selanjutnya divonis 5 bulan penjara pada September 2021 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menghirup udara bebas pada 14 September 2021.

Baca juga: Artis Jeff Smith konsumsi narkoba jenis "LSD"
Baca juga: Pesinetron JS positif konsumsi ganja


​​​

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021