Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan pembatasan pada libur Natal dan tahun baru 2022,  meskipun status PPKM Level 3 saat libur natal dan tahun baru dibatalkan.

"Tetap da pembatasan yang disesuaikan dengan kapasitasnya, misalnya pembatasan jam operasional.  Artinya sekalipun PPKM Level tiga dibatalkan, tidak berarti serta merta ada pembebasan," ujar Riza kepada wartawan di Jakarta Utara, Kamis.

Pembatasan diberlakukan untuk memastikan agar saat libur Natal dan Tahun Baru nanti tidak terjadi peningkatan penularan COVID-19.  Apalagi, saat ini ada varian baru yakni Omicron.

Namun seperti apa pembatasan yang  akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Riza belum menjelaskannya.  Apakah pada libur Natal dan tahun baru 2022 nanti tempat wisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Ragunan, dan Taman Mini Indonesia Indah tetap buka.

Prinsipnya, kata Riza, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendukung kebijakan dari pemerintah pusat. "Saya kira nanti kami, Pemprov akan menyesuaikan dengan kebijakan  pemerintah pusat  melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri," katanya.

"Kami pastikan komitmen dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan masyarakat Jakarta dapat patuh, taat dan bertanggung jawab mengikuti ketentuan dan aturan yang diberikan," ujar Riza.

Baca juga: DKI terapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022
Baca juga: Masyarakat DKI diminta perketat prokes jelang libur Natal-Tahun Baru

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021