Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah mengatakan bahwa pihaknya kesulitan mencari calon hakim agung kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak karena kelangkaan kader.

“Hal ini disebabkan adanya kelangkaan kader memiliki keahlian hukum pajak yang mempunyai pendidikan hukum secara linier dari jenjang S1 sampai dengan jenjang S3,” kata Nurdjanah ketika menyampaikan "Refleksi Akhir Tahun Bidang Rekrutmen Hakim" dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komisi Yudisial (KY) dan dipantau dari Jakarta, Jumat.

Ia memaparkan bahwa berdasarkan data laporan tahun 2020 sebanyak 80 persen dari total perkara yang ditangani Mahkamah Agung di kamar tata usaha negara adalah perkara pajak.

Baca juga: KY: Putusan MK jaga kekuasaan hakim yang merdeka dan independen

Dengan demikian, katanya, Mahkamah Agung memiliki kebutuhan hakim agung tata usaha negara khusus pajak yang sangat mendesak. Akan tetapi, ia mengatakan dalam beberapa periode seleksi, Komisi Yudisial mendapatkan kesulitan mencari kandidat yang memenuhi kualifikasi.

Putusan Mahkamah Agung terkait kedudukan pengadilan pajak yang disetarakan dengan pengadilan tinggi, termasuk batas usia pensiun hakim pajak yang disamakan dengan batasan usia pensiun hakim tinggi tata usaha negara tidak menjadikan persyaratan calon yang berasal dari hakim pajak menjadi sama dengan hakim tinggi dalam proses seleksi, tutur Nurdjanah.

Oleh karena itu, Nurdjanah mengharapkan partisipasi dari masyarakat dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk memberikan saran dan masukan guna melancarkan proses seleksi sehingga bisa menghasilkan hakim agung yang berkualitas.

Baca juga: KY: Putusan MK perkuat tugas seleksi Hakim Ad Hoc pada MA
Baca juga: MK jelaskan tidak pertimbangkan keterangan Benny K Harman sebagai ahli


“Tentunya dengan tetap memperhatikan independensi dari masing-masing institusi,” ujar Nurdjanah.

Adapun hakim agung yang berkualitas, menurut Nurdjanah, adalah hakim agung yang berintegritas untuk mencapai peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, dan mewujudkan badan peradilan yang agung.

“Termasuk, badan peradilan yang bisa memberi rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Nurdjanah.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021