Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mendorong pemerintah untuk mengedepankan keadilan restoratif dalam membenahi sistem pemidanaan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

“Survei nasional yang diadakan Komnas HAM pada Oktober 2021 dengan 1.200 responden di 34 provinsi di Indonesia menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen setuju dengan pendekatan keadilan restoratif,” kata Ahmad Taufan saat menyampaikan laporan dalam "Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2021" yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Humas Komnas HAM RI, disaksikan dari Jakarta, Jumat.

Hasil survei tersebut, menurut Ahmad Taufan, penting untuk mendapatkan respons dari berbagai lembaga penegak hukum agar hak masyarakat untuk memperoleh keadilan dapat dilindungi dan dipenuhi oleh negara.

Baca juga: Komnas HAM harap perbaikan UU Ciptaker pertimbangkan prinsip HAM

Oleh karena itu, Ahmad Taufan berpandangan bahwa lembaga penegak hukum bersama dengan pemerintah dan Komnas HAM harus memegang teguh komitmen untuk membenahi sistem pemidanaan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan menggunakan pendekatan restoratif.

Dalam laporannya, Ketua Komnas HAM memaparkan bahwa penyelesaian konflik di Papua memerlukan langkah terobosan yang sejauh ini telah diupayakan pemerintah, yakni dialog dengan seluruh elemen tanpa terkecuali.

Pendekatan dialog damai ini, tutur Ahmad Taufan, harus diletakkan di depan yang diiringi dengan akselerasi pembangunan berbasis hak asasi manusia, penghormatan harkat, dan martabat orang Papua.

Baca juga: Komnas HAM: Lembaga penegak hukum perkuat kerja sama memajukan HAM
Baca juga: Komnas HAM sebut kesadaran masyarakat soal HAM terus meningkat


“Kami meyakini kepemimpinan Bapak Presiden akan menjadi modal besar bagi pendekatan yang lebih humanis dan bermartabat,” ucap Ahmad Taufan.

Sementara itu, ia mengungkapkan bahwa Komnas HAM terus berupaya untuk mengambil inisiatif jalan damai dan hal tersebut telah mendapatkan sambutan dari berbagai elemen masyarakat, lembaga penegak hukum, dan keamanan.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021