Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 65. Instruksi tersebut diterbitkan pada 7 Desember 2021
Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Fairid Naparin menyatakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 di daerah itu berlanjut sampai 23 Desember 2021.

"Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 65. Instruksi tersebut diterbitkan pada 7 Desember 2021," kata Fairid Naparin di Palangka Raya, Jumat.

Dikatakannya, dengan adanya PPKM level 2 masyarakat diminta tetap menaati protokol kesehatan selama ketentuan tersebut diberlakukan, sehingga menekan terjadinya penyebaran COVID-19.

Baca juga: Akademisi FISIP UMPR apresiasi penanganan COVID-19 di Palangka Raya

"Kembali saya ingatkan kepada masyarakat agar tidak lalai dalam menerapkan prokes, karena hal tersebut salah satu upaya pencegahan wabah tersebut berkembang di daerah kita," ucapnya.

Kepala daerah termuda se-provinsi setempat mengungkapkan penetapan PPKM ditentukan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah akan menindaklanjuti melalui surat edaran wali kota. Surat edaran itu berisi tentang penyesuaian regulasi sesuai kondisi warga.

Baca juga: UM Palangkaraya wisuda 786 mahasiswa secara tatap muka

Penerapan PPKM level 2 tidak seperti sebelumnya, karena PPKM tersebut melihat kondisi daerah angka penyebaran wabahnya landai atau masih membahayakan.

"Kami mengikuti saja, apabila dari pusat level 2 ya dijalankan begitupun kalau level 3 atau level 1. Pada prinsipnya jalankan protokol kesehatan secara disiplin agar virus tersebut tidak menular," bebernya.

Adapun sejumlah relaksasi dibandingkan kebijakan PPKM level 3 sebelumnya, ia mencontohkan sektor usaha berupa kafe dan rumah makan kini telah diperbolehkan beroperasi dengan jumlah tamu maksimal 50 persen.

Baca juga: Gubernur Kalteng tinjau RSDS pastikan warga terlayani dengan baik

Sedangkan untuk kegiatan rapat atau pertemuan, kini juga telah dilonggarkan hingga boleh diikuti maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.

"Selain itu bioskop serta wisata diizinkan, dengan kewajiban telah vaksin minimal dosis satu dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," demikian Fairid.

Baca juga: Kepala BNPB kunjungi posko pengungsian korban banjir di Palangka Raya

Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021