Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pemerintah daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan menjadi role model pengembangan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) karena telah memberikan contoh yang baik.

"Ketiga pemerintah daerah tersebut diproyeksikan akan menjadi role model (teladan) dalam pengembangan P2HAM di daerah," ujar Yasonna Hamonangan Laoly berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Karena dinilai telah memberikan contoh yang baik dalam pengembangan P2HAM oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ketiga pemda tersebut pun diberikan penghargaan secara langsung oleh Menkumham dalam peringatan Hari HAM Sedunia, Jakarta, Jumat (10/12).

"Sekali pun dalam suasana yang masih prihatin (karena dampak pandemi COVID-19), pemerintah melalui Kemenkumham tetap melaksanakan berbagai program pemajuan HAM, termasuk pemberian penghargaan atas prestasi dan capaiannya," ucap Yasonna Hamonangan Laoly.

Baca juga: ICW: Suap dan pungli jadi modus korupsi terbanyak pelayanan publik

Baca juga: DPD dorong revisi Undang-Undang Pelayanan Publik


Melalui pemberian penghargaan tersebut, lanjut dia, pemerintah daerah di Indonesia diharapkan mampu terpacu untuk lebih berprestasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Yasonna pun mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah berperan aktif dalam mendukung dan melaksanakan program pemajuan HAM di Indonesia. Pihak-pihak tersebut, papar dia, di antaranya adalah pemerintah, baik pusat maupun daerah, institusi-institusi independen di bidang HAM, organisasi masyarakat sipil, dan komponen-komponen masyarakat.

"Mari, kita terus tingkatkan peran aparatur dan institusi pemerintah serta berkolaborasi dengan masyarakat sipil dan seluruh komponen masyarakat untuk senantiasa menjunjung tinggi HAM dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,”" imbau Yasonna.

Di samping itu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM Mualimin Abdi mengatakan pemberian penghargaan tersebut didasarkan Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Kriteria penilaiannya, kata dia, terdiri atas penilaian terhadap bidang pelayanan publik, penanganan pengaduan pelanggaran HAM, pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM), dan pelaksanaan kewajiban-kewajiban internasional di bidang HAM.

Secara spesifik, di Provinsi DKI Jakarta, penghargaan diberikan kepada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Lalu di Provinsi Jawa Barat, penghargaan diberikan kepada Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Terminal Bus Cikarang di Kabupaten Bekasi dan UPTD Terminal Bus Ciledug di Kabupaten Cirebon. Di Provinsi Banten, penghargaan diberikan kepada Puskesmas Singandaru dan Kantor Samsat Cikande.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021