Jakarta (ANTARA News) - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan memeriksa Yos Rauke dan Fadil Kurniawan, dua pejabat daerah yang juga atasan tersangka pembobolan uang pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara senilai Rp80 miliar.

Yos Rauke menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dan Fadil Kurniawan, Bendahara Umum Pemkab Batubara.

"Pemeriksaannya akan dilakukan Kamis (12/5) di Batubara oleh tim penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Rabu.

Dikatakan, penyidik sendiri sudah melakukan penggeledahan di kantor dua tersangka tersebut serta menyita dokumen penting.

"Selanjutnya nanti akan kita telaah dari hasil pemeriksaan itu," katanya.

Sedangkan agenda pemeriksaan terhadap kasus tersebut pada Rabu (11/5), yakni, tersangka Fadil Kurniawan dan saksi Tety Puspitawati dari Bank Mega.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Jasman M Pandjaitan, menyatakan berdasarkan informasi dari PPATK bahwa kedua tersangka itu, diduga telah memindahkan uang milik Pemkab Batubara sejumlah Rp80 miliar dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito pada Bank Mega Cabang Jababeka Cikarang, Bekasi secara tidak benar.

Kasus tersebut bermula pada September 2010, tersangka Yos Rauke berkenalan dengan Itman Hari Basuki (Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Cikarang) di sebuah cafe di daerah Jaksel.

Dalam pertemuan tersebut, Itman menawarkan jasa perbankan dari Bank Mega berupa jasa bank yang lebih tinggi dari bank lainnya berupa deposito per tiga bulan.

"Selanjutnya tersangka menyetorkan uang tunai sejumlah Rp80 miliar sebanyak enam kali," katanya. Perusahaan sekuritas

Setelah disetorkan ke rekening Bank Mega, selanjutnya kedua tersangka mencairkan deposito uang sejumlah Rp80 miliar untuk disetorkan kepada dua perusahaan sekuritas melalui rekening Bank BCA dan Bank CIMB Niaga, yaitu, Pacific Fortune Management dan Nobel Mandiri Investment.

Bahwa setiap pencairan deposito itu, kata dia, menurut pengakuan kedua tersangka tidak pernah menandatangani surat pencairan uang deposito.

(R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011