Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam pembahasan sebuah rancangan undang-undang (RUU) MK yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR.

"MK tidak ikut campur RUU yang dibahas pemerintah dan DPR. MK akan terlibat jika udah menjadi UU, itupun kalau ada masalah konstitusi," kata Mahfud, di Jakarta, Rabu.

Mahfud juga tidak mempermasalahkan tentang wacana DPR yang akan mengembalikan sengketa Pilkada ke Mahkamah Agung (MA).

"Urusan sengketa pilkada itu mau di MK atau MA adalah urusan politik, itu terserah saja, kami akan laksanakan," katanya.

Mahfud juga menegaskan apa pun yang akan dijadikan isi sebuah RUU sampai menjadi UU sepenuhnya adalah hak pemerintah dan DPR.

Ketika ditanya soal bentuk pengawasan atas hakim-hakim MK dan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri berbagai unsur, Mahfud juga menjawab hal yang bernada sama.

"Itu pilihan politik mereka (pembuat UU). Kami menunggu saja," tegasnya.

Dia hanya menegaskan bahwa pengawasan hakim MK tidak sama yang pernah dibatalkan oleh lembaganya.

Sebelumnya, majelis hakim MK membatalkan pengawasan hakim MK oleh Komisi Yudisial.

"Nah sekarang tidak ada pengawas permanen menurut RUU itu. Artinya yang ada pengawas ad hoc, yaitu bentuk MKH kalau ada kasus," kata Mahfud.(*)

(T.J008/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011