Jakarta (ANTARA) - Seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur berinisial FT ditangkap polisi setelah diketahui menyimpan narkotika jenis sabu di Pulogadung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, di Jakarta, Senin, menjelaskan,  ibu rumah tangga itu menjadi pengedar sabu karena  diminta  sang suami yang mendekam di penjara, untuk meneruskan bisnis tersebut.

"Jadi suaminya sudah tertangkap di Lapas sebagai pengedar, kemudian dilanjutkan oleh istrinya untuk alasan menyambung ekonomi keluarga," katanya.

Erwin menjenlaskan,  FT diringkus di sebuah apartemen di wilayah Pulomas Pulogadung  pada 16 November 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari penangkapan itu Polisi mendapatkan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 149 gram, alat timbang digital, dan telepon genggam.. "Apartemen ini tidak ditempati tapi dimanfaatkan  untuk menyimpan sabu," ujarnya.

Erwin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait penangkapan FT untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba.

"Kita akan kembangkan jaringannya, yang diduga ada hubungan dengan suaminya. Kita akan cek apakah suami jadi pengendali di Lapas," tutur Erwin.

Atas perbuatannya itu tersangka FT dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Erwin.

Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 11 kilogram sabu di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: BNN Jakarta Utara gagalkan peredaran 508 gram sabu di Kampung Bahari

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021