Kami telah melaporkan dua pekerja asing tersebut kepada pihak kepolisian.
Puruk Cahu (ANTARA) - Dua tenaga kerja Asing (TKA) asal Australia yang diduga menghina dua orang pekerja lokal warga Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dilaporkan ke polres setempat.

"Kami telah melaporkan dua pekerja asing tersebut kepada pihak kepolisian," kata perwakilan pelapor, Robert, di Puruk Cahu, Senin.

Dua orang TKA yang bekerja di PT Semesta Alam Barito (PT SAB) yang telah dilaporkan itu bernama Attila Kovago (66) dan James Anthony Goldie (63).

Robert mengungkapkan, hal itu karena menganggap percakapan email dari TKA yang bocor ini dinilai telah menghina pihaknya.

"Kami sangat keberatan atas dugaan penghinaan yang dilakukan TKA tersebut, sebab pernyataan TKA dalam isi pesan email yang telah bocor dan diketahui banyak orang itu sudah menjatuhkan harkat dan martabat kami," ujarnya pula.

Untuk itu, pihaknya menuntut secara hukum dan memohon agar permasalahan ini dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Robert, perbuatan dari TKA tersebut diduga kuat melanggar dan memenuhi unsur Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP yang sudah tertuang dalam laporan pihaknya.

Robert menyatakan, dirinya selaku pekerja yang bernaung pada DPC Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Murung Raya dalam waktu dekat ini, akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor PT SAB bersama masyarakat adat dayak setempat.

"Terdapat 7 poin yang akan disampaikan pada unjuk rasa nanti, seperti mendesak Presiden Direktur PT SAB memberhentikan dua orang TKA yang telah dilaporkan, mendesak Kementerian Tenaga Kerja mengevaluasi dan memberikan sanksi berupa mencabut izin pekerjaan terhadap TKA yang dimaksud," kata dia.

Kemudian, mendesak Kapolres Murung Raya memproses secara hukum laporan tindak pidana dugaan fitnah, penghinaan dan penistaan terhadap warga Desa Penda Siron," ujarnya pula.

Selain itu, ia menambahkan, poin terpenting adalah meminta Dewan Adat Dayak (DAD) Murung Raya dapat memproses tindakan fitnah dan ucapan yang disampaikan oleh kedua TKA kepada pihaknya selaku masyarakat Penda Siron.

Sebelum melaporkan ke Polres Murung Raya, kedua TKA tersebut juga telah dilaporkan oleh Robert dan Suhardin ke Damang Desa Penda Siron, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten setempat.
Baca juga: Disnaker Kota Madiun minta perusahaan laporkan legalitas tka
Baca juga: Legislator minta masyarakat laporkan jika temukan TKA

Pewarta: Kasriadi/Supriadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021