Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengeluaran sejumlah dana oleh PT Merial Esa (ME) untuk proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut.

Untuk mendalaminya, KPK pada Senin (13/12) memeriksa saksi M Atraz dari pihak swasta untuk tersangka PT Merial Esa (korporasi) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 untuk Badan Keamanan Laut.

"Tim penyidik telah memeriksa saksi M Atraz (swasta) dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengeluaran sejumlah dana oleh PT ME untuk proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK eksekusi terpidana kasus korupsi di Bakamla ke Sukamiskin

KPK pada 1 Maret 2019 telah mengumumkan korporasi PT Merial Esa sebagai tersangka.

KPK menduga PT Merial Esa secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

PT Merial Esa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa

Pada April 2016, Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Sya'af Arief, yang juga komisaris PT Merial Esa berkomunikasi dengan anggota DPR periode 2014-2019, Fayakhun Andriadi, untuk mengupayakan agar proyek satelit pemantau di Badan Keamanan Laut dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan 2016.

Arief juga diduga menjanjikan "fee" tambahan untuk Andriadi. Total komitmen "fee" dalam proyek ini adalah tujuh persen dengan satu persen dari jumlah itu diperuntukkan pada Andriadi.

Baca juga: KPK periksa saksi meringankan terkait kasus APBN-P Bakamla

Sebagai realisasi komitmen "fee" itu, Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang pada Andriadi sebesar 911.480 dolar AS (sekitar Rp12 miliar) yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China.

PT Merial Esa merupakan korporasi yang dimiliki Fahmi Darmawansyah. Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi.

Baca juga: Setya Novanto disebut dalam proyek Bakamla

PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelit pemantauan di Badan Keamanan Laut setelah dianggarkan dalam APBN Perubahan 2016.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021