Kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pencegahan peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp3,12 miliar.
Semarang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-Yogyakarta memusnahkan 6,87 juta batang rokok dan 88.014 keping pita cukai ilegal hasil penindakan yang dilakukan sepanjang 2020.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, di Semarang, Selasa.

Sementara sisanya diangkut dengan menggunakan truk untuk selanjutnya dimusnahkan di TPA Jatibarang Semarang.

Kepala Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-Yogyakarta Muhamad Purwantoro mengatakan, total nilai ekonomi produk ilegal tersebut mencapai Rp7,03 miliar.

Adapun kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pencegahan peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp3,12 miliar.

Menurut dia, berbagai penindakan yang dilakukan ini merupakan sinergi antara Bea Cukai bersama para pemangku kepentingan terkait.

"Pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya untuk mengamankan penerimaan negara, namun juga mengendalikan konsumsi dan menciptakan iklim usaha yang sehat," katanya pula.

Adapun untuk 2021, ujar dia, Bea Cukai telah melakukan 478 penindakan dengan jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 51,05 juta batang senilai Rp40,78 miliar.

Sementara dari perkara sebanyak itu, terdapat 37 tersangka yang diproses secara hukum.
Baca juga: Bea Cukai Makassar memusnahkan sitaan jutaan rokok ilegal
Baca juga: Bea Cukai musnahkan rokok hingga arak Bali ilegal senilai Rp1,8 miliar

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021