Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai penanganan kasus mafia tanah di Indonesia harus dilakukan lintas sektoral dan menyeluruh dari pemerintah pusat hingga desa.

"Kejahatan atas tanah dilakukan berjamaah yang terstruktur, sistematis, dan masif. Karena itu penanganannya harus lintas sektoral dan menyeluruh dari pusat hingga desa, lalu notaris, penegak hukum hingga pengadilan," kata Basarah dalam Seminar Nasional bertajuk "Refleksi Akhir Tahun, Memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah", di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menilai memutus ekosistem dan episentrum mafia tanah harus dari hulu karena jika hulu tidak tembus mafia maka prosesnya tidak akan berjalan.

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI: Generasi milenial harus kenali rumus kolonial

Karena itu, menurut dia, pemangku kepentingan di tingkat negara harus memiliki kemauan politik dan aksi politik untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Basarah mendukung upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang akan merevisi prosedur pendataan tanah sebagai bentuk pembenahan peta tanah masyarakat.

Namun, menurut dia, peran Komisi Yudisial (KY) dan penegak hukum sangat penting untuk mengawasi aparat pengadilan agar tidak terjadi peradilan yang sewenang-wenang.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Guru jadi benteng ideologi hadapi transnasionalisme
Baca juga: Wakil Ketua MPR: polemik pembubaran MUI harus dihentikan


"KY dan aparat penegak hukum perlu melakukan pengawasan terhadap persidangan dalam kasus pertanahan. Lalu penting terhadap pengawasan dari organisasi notaris karena kepatuhan notaris terhadap regulasi sangat penting untuk menghindari praktik penyimpangan," ujarnya.

Basarah menilai pendekatan represif diperlukan ketika sudah ada tindak pidana yang dilakukan aparat penegak hukum seperti polisi, Kejaksaan, dan KPK.

Menurut dia, Presiden Jokowi sangat berkomitmen dalam memberantas mafia tanah dan Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021