Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah unggahan di YouTube dengan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani melarang Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Fadel Muhammad ke luar negeri, beredar pada 10 Desember 2021.

Berikut narasi yang beredar:  
"MALAM INI, MENKEU Sri Mulyani LARANG Fadel Dan Obligor BLBI PERGI Keluar Negeri".

Hingga Selasa (14/12), konten sepanjang 4 menit itu telah ditonton hingga 295.203 kali dan disukai 3.100 pengguna YouTube.

Namun, benarkah Menkeu Sri Mulyani larang Wakil Ketua MPR ke luar negeri?
 
Tangkapan layar narasi yang menyatakan Sri Mulyani cekal Fadel Muhammad ke luar negeri (Youtube)


Penjelasan:
Klaim tentang Menkeu Sri Mulyani yang melarang Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad ke luar negeri, tidak disertai informasi dan data resmi.

Mengacu Kompas.com, ada tujuh nama obligor yang menjadi perhatian prioritas pemerintah dan sudah dilarang ke luar negeri, yakni:
1. Trijono Gondokusumo - Bank Putra Surya Perkasa
2. Kaharudin Ongko - Bank Umum Nasional (BUN)
3. Sjamsul Nursalim - Bank Dewa Rutji
4. Sujanto Gondokusumo - Bank Dharmala
5. Hindarto Tantular/Anton Tantular - Bank Central Dagang
6. Marimutu Sinivasan - Group Texmaco
7. Siti Hardijanti Rukmana - PT Citra Cs

Tidak ada nama Fadel Muhammad dalam daftar tersebut.

Fadel Muhammad juga telah menepis informasi yang beredar di media sosial seolah dirinya masih tersangkut dana BLBI Bank Intan sebesar Rp13 miliar, dilansir dari detik.com.

Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Indonesia Bersatu II itu mengatakan kasus tersebut sudah beberapa tahun lalu diselesaikan lewat pengadilan atas permintaan Sri Mulyani semasa menjadi Menteri Keuangan di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.

Klaim: Sri Mulyani cekal Fadel Muhammad ke luar negeri
Rating: Hoaks

Baca juga: Sri Mulyani minta Satgas BLBI kumpulkan hak negara Rp110,45 triliun

Baca juga: Pemerintah hibahkan Rp492,2 miliar aset eks BLBI untuk pemkot dan K/L

Baca juga: Menko Polhukam minta penerima eks aset BLBI tidak telantarkan hibah


 

Pewarta: Tim Jacx
Editor: Hanni Sofia
Copyright © ANTARA 2021