Fasilitas sertifikasi halal menjadi sangat penting bagi pelaku industri kita dalam meningkatkan daya saingnya, khususnya dalam pengembangan produk halal dalam ekosistem halal nasional
Bali (ANTARA) - Kementerian Perindustrian menunjuk Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK) sebagai salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Besar dan Baristand milik Kemenperin dengan lingkup kegiatan meliputi verifikasi atau validasi.

Selain itu, inspeksi produk dan/atau Proses Produk Halal (PPH), inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unti potong hewan/unggas, dan inspeksi, serta audit dan pengujian jika diperlukan terhadap kehalalan produk.

"Kemenperin juga telah memfasilitasi industri kecil dan menengah dalam pengembangan produk halal, memfasilitasi program pendampingan proses sertifikasi produk dan personel serta infrastruktur halal," kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Doddy Rahadi lewat keterangannya  di Bali, Rabu.

Bahkan, lanjut Doddy, Kemenperin juga memfasilitasi penyediaan lembaga pemeriksa halal oleh UPT yang berada di bawah BSKJI.

Doddy memaparkan, pemerintah menargetkan Indonesia bisa menjadi pusat industri halal dunia pada 2024.

Visi besar itu didukung dengan jumlah penduduk muslim di tanah air sebanyak 231 juta orang atau mencapai 85 persen populasi negara.

Selain pasar yang besar, terdapat potensi dari aktivitas ekonomi melalui industri makanan dan minuman, fesyen, kosmetik, farmasi, pariwisata, media, serta jasa keuangan, yang valuasinya diproyeksi mencapai Rp4.375 triliun.

Guna mewujudkan sasaran tersebut, Kementerian perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi pembentukan ekosistem halal.

BBKK selaku unit kerja di bawah BSKJI, beberapa waktu lalu menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pembinaan dan Persiapan Industri Dalam Mendukung Ekosistem Halal Nasional”.

“Salah satu topik yang dibahas dalam FGD adalah pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Besar dan Baristand milik Kemenperin yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia,” kata Doddy.

Doddy menjelaskan, kehadiran UPT pelayanan standardisasi dan jasa industri di bidang jaminan produk halal merupakan salah satu komitmen Kemenperin dalam mewujudkan amanah perundang-undangan untuk memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan yang berfokus pada fasilitasi pembinaan serta pengawasan industri halal.

“Fasilitas sertifikasi halal menjadi sangat penting bagi pelaku industri kita dalam meningkatkan daya saingnya, khususnya dalam pengembangan produk halal dalam ekosistem halal nasional,” ujarnya.

Menurut Doddy, BBKK memiliki peran strategis dalam menumbuhan ekosistem halal nasional. Sebab, kemasan merupakah salah satu faktor yang perlu diperhatikan bagi industri halal.

Kemasan dalam sebuah produk memiliki peranan yang penting, karena bukan hanya berfungsi untuk membungkus, tetapi kemasan juga harus melindungi isi produk tersebut agar tetap terjaga kualitas dan mutunya.

“Seluruh sektor yang wajib halal membutuhkan kemasan halal sebagai salah satu prosedur wajib dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Selain itu, industri kimia merupakan bagian dari sektor dasar dalam ekosistem halal nasional,” katanya.

Diharapkan program-program tersebut mampu mewujudkan ekosistem halal dan memperkuat daya saing industri nasional.

Adapun BBKK telah mengajukan ruang lingkup LPH untuk Produk Kimia, Kemasan Plastik, Makanan dan Minuman.

Untuk pengembangan ruang lingkup akan ditambahkan farmasi (Simplisia, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan Fitofarmaka) serta kosmetik dan bahan kimia yang lainnya.

Baca juga: Kemenperin siap gelar puncak acara Indonesia Halal Industry Award 2021

Baca juga: DPR kawal terwujudnya Indonesia jadi pusat industri halal dunia

Baca juga: Kemenperin siapkan KI Halal jadi pondasi "Global Halal Hub"

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021