Kita harus berjuang dalam ikut mendorong agar RUU Perlindungan PRT dan TPKS ini segera disahkan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Dr Giwo Rubianto Wiyogo mengatakan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bertujuan mewujudkan perempuan merdeka.

“Kita harus berjuang dalam ikut mendorong agar RUU Perlindungan PRT dan TPKS ini segera disahkan, untuk mewujudkan perempuan merdeka,” ujar Giwo di Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan dalam sejarah perjuangan bangsa, para perempuan pendiri bangsa berjuang melawan feodalisme untuk melindungi kaum lemah.

Untuk itu, pada peringatan Hari Ibu 2021 maka pihaknya mendorong para perempuan Indonesia harus berjuang dalam mendorong pengesahan RUU Perlindungan PRT dan TPKS.

Baca juga: Kowani desak DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT

“Kowani terdiri dari 97 organisasi dengan jumlah anggota sebanyak 87 juta perempuan. Dalam menjalankan visi misi, Kowani memperjuangkan keadilan, kesetaraan gender, dalam kehidupan keluarga, berbangsa dan bernegara,” terang dia.

Dalam Kongres Kowani kedua di Jakarta pada 1935, lanjut dia, yang mana para perempuan menjadi Ibu Bangsa yang memiliki arti memiliki hak perempuan Indonesia dalam profesi apapun.

Dia berharap RUU Perlindungan PRT dan TPKS tersebut dapat disahkan menjadi UU. Akan tetapi perkembangan terakhir, RUU tersebut batal dibahas pada Rapat Paripurna DPR pada 16 Desember 2021. Pihaknya menyesalkan batalnya pembahasan RUU tersebut pada tahun ini, mengingat kedua RUU sudah terkatung-katung cukup lama.

Baca juga: Ketum Kowani: Keterwakilan perempuan di bidang legislatif masih kecil

“Hingga saat ini hanya 150.000 PRT saja yang sudah memiliki perlindungan Jamsostek, itupun didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 147,5 ribu pekerja. Artinya, ada lima juta PRT miskin (dan keluarganya) yang akan bisa terlindungi jika RUU Perlindungan PRT disahkan oleh DPR,” terang dia.

Selain itu, pengesahan RUU Perlindungan PRT juga akan memberi perlindungan kepada pemberi kerja melalui mekanisme kontrak kerja yang didasarkan pada kesepakatan alias musyawarah mufakat terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Di beberapa negara misalnya Filipina, Singapura, Hong Kong, Venezuela, Afrika Selatan keberadaan UU untuk pekerja domestik terbukti berkontribusi positif pada produktifitas dan perekonomian nasional.

Baca juga: Kowani sambut baik Permendikbudristek Penanganan Kekerasan Seksual

Aktivis perempuan, Ita Fatia Nadia, mengatakan perempuan Indonesia telah berperan memperjuangkan kemerdekaan. Bahkan pengibaran bendera Merah Putih, melibatkan kaum perempuan yang jumlahnya banyak sekali.

“Pada 17 Agustus 1945, perempuan berperan dalam kemerdekaan ini. Bahkan pada 1945, Sukarno berpidato bahwa nasionalisme dan kebangsaan menjadi tanggung jawab semua rakyat Indonesia perempuan dan laki-laki,” terang Ita.

Oleh karena itu, perempuan memiliki peran yang sangat besar baik dalam memperjuangkan kemerdekaan maupun dalam mengisi kemerdekaan. Untuk itu perlu upaya perlindungan bagi kaum perempuan melalui pengesahan kedua UU tersebut.

Baca juga: Ketum Kongres Wanita Indonesia desak DPR segera sahkan RUU PPRT

Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021