New York (ANTARA News) - Pemerintah Amerika Serikat berhasil membongkar penyelundupan lima tengkorak manusia berukir yang diyakini milik Suku Dayak di Kalimantan dan berasal dari abad ke-18 dan 19.

Tengkorak-tengkorak itu pada Senin diserahkan oleh Pemerintah AS kepada Pemerintah Indonesia dalam sebuah upacara resmi di Konsulat Jenderal RI di New York.

Penandatangan penyerahan dilakukan oleh Deputy Special Agent U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE)-Homeland Security Investigation (HSI) di New York, Mona B. Forman, yang mewakili Pemerintah AS dan Acting Konsul Jenderal RI di New York, Zahermann Muabezi, mewakili Pemerintah RI.

Upaya penyelundupan lima benda purbakala suku Dayak itu berhasil digagalkan setelah para petugas U.S. Customs and Border Protection (CBP) menindaklanjuti kecurigaan mereka terhadap sebuah paket yang mereka periksa di kantor persuratan di Newark, New Jersey pada Agustus 2010.

Paket tersebut mencantumkan Bali, Indonesia, sebagai alamat pengirim.

Pernyataan (declaration) yang melekat di paket mencurigakan itu menyebutkan bahwa barang-barang yang ada dalam paket nilainya tidak lebih dari 5 dolar AS.

Para agen HSI New York kemudian menjalankan investigasi terhadap asal muasal pengiriman serta melakukan pengecekan terhadap perkiraan nilai tengkorak-tengkorak --yang masing-masing memiliki ukiran dengan ciri khas tersendiri.

Perkiraan diperlukan karena menurut peraturan bea impor AS, setiap pengiriman benda dengan nilai lebih dari 2.000 dolar AS harus disertai dengan pernyataan yang jelas.

Ahli spesialis jual-beli benda seni yang ditunjuk HSI untuk melakukan penilaian secara independen terhadap kelima tengkorak ternyata menyebutkan nilai yang jauh berbeda.

Setiap tengkorak dengan ukiran unik itu disebutkan memiliki nilai antara 3.000 hingga 4.800 dolar AS.

Tengkorak-tengkorak tersebut akhirnya disita oleh HSI karena nilai totalnya mencapai sekitar 20.000 dolar AS.

HSI juga memutuskan kelima tengkorak diserahkan kepada Pemerintah Indonesia.

Pengembalian benda purbakala itu, ujar Mona B. Forman, merupakan upaya AS dalam menunjukkan rasa hormat pada warisan budaya milik rakyat Indonesia.

"Pengembalian benda seni yang unik, bernilai seni dan sangat berharga bagi rakyat Indonesia ini, mengingatkan kita kembali akan nilai penting benda-benda bersejarah dan benda-benda warisan budaya, yaitu bahwa nilainya jauh lebih besar dari harga yang bisa disebutkan dalam dolar dan sen," kata Forman.

Forman mengatakan, saat ini investigasi masih terus dilakukan dalam upaya mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus pengiriman barang-barang purbakala tersebut ke AS.

Zahermann Muabezi usai penandatangan serah-terima menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kerjasama yang disampaikan oleh ICE HSI dan CBP.

Ia mengungkapkan kelima tengkorak Suku Dayak itu akan langsung diterbangkan pada Senin malam ke Jakarta.

Sementara itu menurut informasi yang dihimpun ANTARA, benda-benda purbakala tersebut akan dibawa oleh Konsul Protokol dan Konsuler KJRI-New York, Abraham F.I. Lebelauw, menggunakan pesawat maskapai penerbangan Singapore Airlines, yang dijadwalkan tiba di Jakarta pada Rabu (18/5).

Lima tengkorak Dayak kemudian akan diserahterimakan keesokan harinya (19/5) dari Kementerian Luar Negeri RI kepada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata RI.

Setelah itu akan ditentukan apakah tengkorak-tengkorak tersebut akan diserahkan kepada komunitas Suku Dayak di Kalimantan atau akan disimpan di museum.

Menurut Mona B. Forman, penyerahan pada hari Senin merupakan pertama kalinya yang dilakukan ICE HSI New York menyangkut benda-benda purbakala selundupan asal Indonesia.

ICE adalah badan pemerintah AS yang kerap memainkan peran utama dalam berbagai investigasi tindak kriminal terkait dengan impor dan distribusi cagar budaya secara ilegal, juga perdagangan ilegal benda seni, terutama barang-barang seni yang dilaporkan hilang atau dicuri.

Sejak tahun 2007, ICE telah merepatriasi lebih dari 2.100 cagar budaya, benda seni dan benda antik ke lebih dari 15 negara.

Melalui 70 kantor atase di 40 negara, Kantor ICE urusan Internasional dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah asing untuk menjalankan investigasi bersama mengungkap kasus-kasus penyelundupan dan perdagangan cagar budaya.

Di AS, pelaku perdagangan ilegal cagar budaya, benda seni dan barang antik diancam hukuman penjara hingga 20 tahun, juga denda serta kemungkinan pembayaran ganti rugi terhadap pengembalian barang.
(TNY)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011