Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis memanggil Alfred Simanjuntak (AS) yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Diagendakan pemeriksaan tersangka AS (Alfred Simanjuntak) sebagai tersangka," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Alfred adalah Pemeriksa Pajak Madya sebagai Supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara/mantan Pemeriksa Madya sebagai Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP 2016-2019.

Selain itu, KPK juga memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus tersebut untuk tersangka Wawan Ridwan (WR), yaitu Rudi Sugiarto dari pihak swasta/ Direktur CV Perjuangan Steel Indonesia, Budiwahono Onggo dari pihak swasta, Christina Simadibrata berprofesi sebagai dokter, dan PNS DJP Nugraha Adimulya.

Wawan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai Mei 2021 dan saat ini menjabat Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.

KPK pada Kamis (11/11) menetapkan Wawan bersama Alfred sebagai tersangka baru kasus tersebut. Untuk tersangka Wawan telah ditahan ditahan sejak Kamis (11/11), sedangkan untuk Alfred belum ditahan.

Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP bersama-sama dengan Alfred atas perintah dan arahan khusus dari Angin dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan perpajakan untuk tiga wajib pajak.

Tiga wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Dalam proses pemeriksaan tiga wajib pajak tersebut, KPK menduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak tersebut.

Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, tersangka Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin dan Dadan.

KPK menduga tersangka Wawan menerima jatah pembagian sekitar 625 ribu dolar Singapura.

Baca juga: KPK panggil delapan saksi kasus suap pemeriksaan pajak

Baca juga: KPK dalami penerimaan uang oleh Wawan Ridwan terkait pemeriksaan pajak

Baca juga: KPK menahan pegawai pajak Wawan Ridwan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021