Yogyakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta kelompok UMKM di daerah yang merasa kesulitan mengakses kredit pinjaman modal usaha segera melapor ke lembaganya.

"Silakan kalau ada di daerah, kelompok klaster (UMKM) yang belum mendapat pembiayaan karena alasan apapun, tolong disampaikan kepada kami," kata Wimboh dalam Rapat Koordinasi Tim dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dipantau secara virtual di Yogyakarta, Kamis.

Untuk mendapatkan akses pembiayaan, menurut Wimboh, kelompok UMKM dapat melapor ke TPAKD yang tersebar di daerah maupun langsung ke OJK di Jakarta.

"Kami sangat terkejut kalau ada masyarakat yang kesulitan untuk akses pembiayaan, " kata dia.

Baca juga: Menteri Teten siapkan peran baru untuk LPDB-KUMKM

Seperti laporan salah satu kelompok UMKM di Temanggung, Jawa Tengah beberapa waktu lalu, Wimboh mencontohkan, tim dari OJK langsung datang dan memberikan akses pinjaman modal.

"Sudah viral ternyata klaster tertentu di Temanggung kesulitan (akses modal), kami langsung datang dan langsung kami 'cendol' (tindaklanjuti). Ini adalah keberpihakan kami kepada UMKM, " kata dia.

OJK, lanjut Wimboh, terus mendukung berbagai inovasi skema kredit pembiyaan yang diinisiasi TPAKD di daerah seperti konsep pinjaman melawan rentenir.

Baca juga: Menteri Teten: Digitalisasi bisa perluas akses pembiayaan bagi UMKM

"Beberapa pemda membuat pinjaman melawan rentenir, silakan saja. Setiap daerah silakan dibuat, bahkan dibeberapa daerah ada program yang disebut KUR dalam bentuk klaster, silakan kami dorong," ujar Wimboh.

Ia berharap tidak ada lagi masyarakat yang mengakses pinjaman online ilegal untuk mendapatkan modal.

Karena itu, menurut dia, selain terus menggenjot akses modal, OJK juga bakal menggencarkan upaya peningkatan literasi kuangan masyarakat.

"Ini semua tidak akan pernah berhenti. Tantangan kita semakin banyak, semakin cepat memberi akses (modal) masyarakat, literasi keuangan harus terus sehingga pinjol yang ilegal bisa dipahami masyarakat," tutur Wimboh.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021