Banyak pasal dalam UU No. 21/2001 yang belum diimplementasikan pada praktik pembangunan Papua.
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mardyanto Wahyu Tryatmoko mengatakan pengimplementasian Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua membaik sejak menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 karena mengintegrasikan pada strategi pembangunan Papua.

"Kalau saya lihat sekarang, sudah cukup membaik. Tampaknya strategi pembangunan untuk Papua sudah terintegrasi dengan UU Otsus Papua.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 itu mengamanatkan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107. Selanjutnya, PP 107 itu mengamanatkan adanya strategi percepatan pembangunan Papua," ujar Mardyanto.

Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi pemateri dalam webinar nasional bertajuk Arah Menuju Kebijakan Pembangunan Papua Berkeadilan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Politeknik STIA LAN Jakarta, dipantau dari Jakarta, Jumat.

Berdasarkan pengamatan terhadap kebijakan terdahulu, kata Mardyanto, banyak pasal dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 yang belum diimplementasikan pada praktik pembangunan Papua.

Namun, setelah adanya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, pengimplementasian pasal-pasal di dalam aturan baru itu membaik melalui beberapa peraturan turunan.

Pertama, kata Mardyanto, ada PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.

Selain itu, ada pula PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Dengan demikian, lanjut Mardyanto, ditemukan sinergi antara kebijakan-kebijakan tersebut untuk mempercepat pembangunan Papua.

"Ada sinergi di situ, antara kebijakan Otsus, kemudian PP dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) yang menjadi operasionalisasi kebijakan-kebijakan itu," katanya.

Mardyanto pun menilai pendekatan-pendekatan dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan (RIPP) yang dimuat dalam Pasal 54 ayat (5) PP Nomor 107 Tahun 2021 telah ideal.

Di dalamnya, kata dia, ada beberapa pendekatan, seperti tata kelola pemerintah yang baik dan transparan serta pembangunan sosial budaya, wilayah adat, dan zona ekologis.

Ada pula pendekatan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintah daerah.

Di samping itu, juga ada pendampingan dan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) di daerah dan pelibatan peran masyarakat secara aktif.

Meskipun begitu, dia tetap mengimbau pemerintah memperhatikan beberapa tantangan UU Otsus terbaru tersebut, seperti kemungkinan resentralisasi kewenangan.

Baca juga: DPR: Dana otsus komitmen pemerintah agar pembangunan Papua berlanjut

Baca juga: Deputi KSP: Pembangunan kesejahteraan dan Otsus Papua harus efektif


Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021