putusan akan dibacakan secepatnya setelah sidang sekira dua jam kemudian
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menggelar sidang kode etik terhadap anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan atas perkara menolak laporan warga yang menjadi korban perampokan pada Senin ini.

"Penanangan kasus Aipda Rudi Pandjaitan anggota Polsek Pulogadung hari ini yang bersangkutan sedang jalani pelaksanaan sidang kode etik pukul 14.00 WIB dipimpin Kabid Propam Polda Metro Jaya dan masih berlangsung sampai saat ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Zulpan pun berharap kepada publik untuk bersabar dan akan segera menyampaikan hasil sidang tersebut segera setelah ada putusan.

"Jadi sabar menunggu putusan akan dibacakan secepatnya setelah sidang sekira dua jam kemudian sudah ada putusan sidang yang bisa disampaikan," ujarnya.

Rangkaian kasus ini berawal ketika seorang wanita menjadi korban perampokan usai mengambil uang tunai di salah satu ATM di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Korban kemudian melapor kejadian yang dialaminya ke Polsek Pulogadung, tapi bukannya mendapat bantuan dari aparat penegak hukum, korban malah disuruh pulang oleh Aipda Rudi Panjaitan.

Kejadian tersebut bahkan menjadi viral di media sosial dengan tagar #PercumaAdaPolisi yang trending di Twitter.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, menjadikan tagar tersebut sebagai bahan evaluasi institusi kepolisian untuk menjadi lebih baik lagi.

"Ini menjadi masukan bagi Polri untuk memperbaiki sesuai dengan harapan masyarakat. Kasus di Pulogadung itu sudah dilakukan penanganan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Terkait penanganan perkara di Pulogadung, Rusdi mengatakan tidak ada pembiaran di dalam organisasi Polri.

Anggota yang melakukan tugas dengan baik akan diberi penghargaan, sebaliknya yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi.

"Ini menjadi komitmen Polri untuk betul-betul tugas yang dilakukan anggota sesuai dengan ketentuan dan harapan masyarakat," terang Rusdi.

Sementara itu, sanksi terhadap anggota Polsek Pulogadung yang kedapatan tidak menjalankan tugas dengan baik, Rusdi mengatakan, Polri telah melakukan penindakan terhadapnya.

Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan oleh anggota Polri. "Sudah ada sanksinya ketika anggota melanggar disiplin sesuai dengan aturan. Kalau melanggar etika bisa apa saja yang diberikan, itu sudah ada aturannya. Prinsipnya di institusi Polri tidak ada pembiaran," ujar Rusdi.
Baca juga: Polda Metro: Antrian karantina viral di media sosial sudah ditangani
Baca juga: Polda Metro Jaya ambil alih kasus polisi tolak laporan warga
Baca juga: Polda Metro temukan barang bukti tambahan dari tersangka penistaan

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021