Dua kilogram sabu-sabu tersebut ditemukan dalam 10 kemasan, satu di antaranya seberat 1 kilogram, sisanya rata-rata seberat 1 ons.
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyita 2 kilogram sabu-sabu dari terduga bandar narkoba asal Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, berinisial DP (32).

"Barang bukti ditemukan di rumah pelaku, belakang Pasar Kebon Roek, Ampenan," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat.

Penangkapan pelaku yang disebut Helmi masuk dalam target operasi kasus narkoba ini berawal dari pengembangan hasil penindakan kepolisian pada hari Rabu (15/12) di Gunungsari.

"Yang di Gunungsari, Rabu (15/12), itu yang 1 ons sabu-sabu, kami tangkap satu orang berinisial AK (35)," ujarnya.

Dari keterangan AK, polisi mendapatkan identitas DP yang menjadi pemasok barang haram tersebut.

"Jadi, mulai dari Kamis (16/12) malam tim lakukan penelusuran di lapangan dan didapatkan lokasi DP ini berada di Kuta Mandalika, Lombok Tengah," ucapnya.

Dari penelusuran, DP akhirnya ditangkap pada Jumat (17/12) dini hari. Dari hasil penggeledahan awal, polisi tidak menemukan alat bukti yang berkaitan dengan narkoba. Petugas hanya menyita uang tunai Rp400 ribu dan telepon genggam milik DP.

"Namun, setelah pengembangan ke rumahnya, baru barang bukti sabu-sabu ditemukan lebih dari 2 kilogram," kata Helmi.

Dua kilogram sabu-sabu tersebut ditemukan dalam 10 kemasan, satu di antaranya seberat 1 kilogram, sisanya rata-rata seberat 1 ons.

"Yang 1 kilogram itu dibungkus White Coffe, sisanya dalam karung," katanya.

Perihal asal barang haram ini, Helmi menyebutkan dari Malaysia.

Dari barang bukti yang diamankan, dia menduga DP masuk dalam jaringan peredaran internasional.

"Kami menduga masih ada jaringannya lagi yang berada di atas dan dia (DP) ini salah satu bandar besar di NTB," ucapnya.

Lebih lanjut, Helmi mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan di lapangan dengan target membongkar jaringan peredaran DP.

"Kami akan kembangkan penyidikan kasus ini semaksimal mungkin," ujarnya.

Kini DP yang telah mendekam sementara di balik jeruji besi Ditresnarkoba Polda NTB. DP telah berstatus tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya hukuman mati," kata Helmi.

Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 5 kg sabu jaringan Riau di Palembang

Baca juga: Bandar narkoba penabrak polisi diringkus di Kendal Jateng

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021