Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani) Giwo Rubianto Wiyogo mengatakan bahwa pihaknya akan senantiasa mengawal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kami Kowani wajib mendampingi dan mengawal Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang merupakan hak substantif bagi warga negara serta merupakan harkat dan martabat bangsa Indonesia, khususnya kaum perempuan,” ujar Giwo Rubianto Wiyogo.

Ia mengemukakan hal tersebut saat membuka gelar wicara (talk show) nasional Kongres Wanita Indonesia bertema “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi” yang diselenggarakan secara virtual, dipantau dari Jakarta, Jumat.

Komitmen Kowani dalam mengawal pengesahan RUU TPKS, kata dia, juga tidak terlepas dari dibatalkannya peraturan tersebut masuk ke dalam sidang paripurna DPR.

Baca juga: Baleg DPR kecewa RUU TPKS tak masuk paripurna

“Kemarin tanggal 16 Desember 2021, (RUU TPKS) batal masuk sidang paripurna DPR, padahal dengan adanya undang-undang tersebut merupakan upaya penegakan hukum bagi korban,” jelasnya.

Kemudian, Giwo Rubianto juga menyampaikan komitmen mengawal disahkannya RUU TPKS telah sesuai dengan visi dan misi Kowani, yaitu meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan hak perempuan dan anak terhadap segala bentuk kekerasan.

Di samping itu, tambahnya, Kowani juga memiliki visi dan misi untuk menjaga harkat dan martabat wanita Indonesia.

“Ini (visi dan misi) meningkatkan harkat dan martabat wanita Indonesia sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka, yaitu tahun 1928,” ujar Giwo Rubianto.

Di samping itu, ia juga mengatakan bahwa visi dan misi tersebut semakin diperkuat melalui program-program kerja yang dimiliki dan harus dipertanggungjawabkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Masalah Keluarga (YLBH & MK) serta Bidang Hukum dan HAM Kowani.

Baca juga: NasDem sayangkan RUU TPKS tak masuk paripurna

Dengan segera disahkannya RUU TPKS, lanjut Giwo Rubianto, peraturan tersebut diharapkan dapat memastikan hak warga negara terlindungi melalui pencegahan dan penanganan kejahatan kekerasan seksual, baik secara fisik maupun non fisik.

Ketua Umum Kowani ini pun menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. Namun selama ini di Indonesia, masih terdapat banyak celah hukum, seperti ketiadaan saksi dan bukti yang mempersulit kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak untuk menjangkau penindakan di pengadilan.

“Mengingat juga para korban terus berjatuhan, tentunya Kowani dan YLBH & MK serta yayasan-yayasan lain yang dimiliki Kowani punya tanggung jawab moral atas keselamatan perempuan,” ucap dia.

Oleh karena itu, Kowani wajib melindungi serta mengawal RUU TPKS untuk disahkan.

Baca juga: Puan: DPR ingin putuskan RUU TPKS sesuai mekanisme

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021