Pada prinsipnya di Kementerian Hukum dan HAM yang sudah klasik terjadi adalah overkapasitas.
Kendari (ANTARA) - Komisi III DPR RI mendukung rencana pembangunan lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus kasus narkotika di Sulawesi Tenggara sehingga tidak bergabung dengan perkara lainnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan pembangunan lapas narkotika di provinsi ini setelah mendengar penjelasan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba.

"Pada prinsipnya di Kementerian Hukum dan HAM yang sudah klasik terjadi adalah overkapasitas. Begitu pula di Sultra, selayaknya dibuatkan lapas khusus narkotika," kata Khairul Saleh, sebagaimana dikutip dari rilis Humas Kanwil Kemenkumham Sultra yang diterima di Kendari, Sabtu.

Politikus dari Fraksi PAN DPR RI ini mengemukakan hal itu ketika Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sultra pada Masa Reses Persidangan II Tahun 2021—2022.

Menurut dia, napi narkotika harus dipisahkan dengan warga binaan pemasyarakatan lainnya sehingga tidak memengaruhi narapidana lain terlibat narkoba setelah mereka bebas nanti.

"Saya kira penting untuk memisahkan napi narkotika, ini penting bagi kami (Komisi III DPR RI) untuk memperhatikan dan mendalami lagi," katanya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba merasa bangga atas perhatian Komisi III DPR RI untuk jajarannya.

Pada pertemuan itu, Kakanwil berharap perhatian dari Komisi III DPR RI mampu membawa perubahan positif pada jajarannya di Kanwil Kemenkumham Sultra.

"Kami sangat bangga karena telah memberikan solusi dan penguatan-penguatan terkait dengan tugas dan fungsi kami," ujar Silvester.

Pada kesempatan bertemu wakil rakyat, Kakanwil didampingi Kepala Divisi Administrasi Kortini J.M. Sihotang, Kepala Divisi Pemasyarakatan Muslim, Kepala Divisi Keimigrasian Ganda Samosir, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maktub.

Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Silvester memaparkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kantor wilayah pada tahun 2021, di antaranya terkait dengan anggaran dan juga pengawasan pada bidang pemasyarakatan dan keimigrasian.

Pemaparan disampaikan pula oleh Pengadilan Tinggi Sultra, Pengadilan Agama Sultra, dan Pengadilan Tata Usaha Negeri Kendari di hadapan 11 anggota Komisi III DPR RI.

Kegiatan itu juga diikuti seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Sultra, baik pemasyarakatan maupun keimigrasian, secara virtual.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra Muslim menyebutkan setidaknya dua lapas untuk mengatasi kelebihan kapasitas daya tampung narapidana yang jumlahnya terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

"Sultra butuh lapas narkoba dan butuh lapas baru untuk menanggulangi overkapasitas. Sekarang ini jumlah narapidana di lapas dan rutan sebanyak 2.882 orang, sementara daya tampung sekitar 900 orang," kata Muslim.

Disebutkan pula bahwa dari 2.882 warga binaan pemasyarakatan, terdapat sekitar 700 orang kasus narkoba. Jumlah ini, menurut dia, sangat besar, ditambah lagi trennya yang selalu meningkat serta sangat susah jika digabung dengan napi kasus lainnya.

Muslim menyebutkan ada dua UPT pemasyarakatan yang kelebihan kapasitas daya tampung narapidana, yaitu Lapas Kelas IIA Baubau dan Lapas Kelas IIA Kendari.

Atas kondisi tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengajuan ke pusat sejak 6 tahun terakhir agar bisa mendapatkan anggaran pembangunan lapas sebagai upaya mengatasi kelebihan daya tampung di lapas/rutan.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR minta Kemenkumham atasi overkapasitas

Baca juga: Kanwilkumham Jatim: Perlu pidana alternatif atasi overkapasitas lapas

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021