Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan kesiapan Rumah Susun (Rusun) Nagrak di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tempat karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan tempat karantina bagi orang yang terpapar COVID-19.

Hal itu mengingat Pemerintah Pusat memberlakukan kebijakan "lockdown" (isolasi) di lingkungan Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet sebagai upaya mencegah penyebaran Omicron, varian baru COVID-19.

"Kita pastikan semua persiapan tempat-tempat karantina, seperti sebelumnya, juga menyiapkan rumah sakit, berbagai fasilitasnya, tenaga kesehatan, tempat tidur, tempat karantina semua sudah disediakan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin.

Riza menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan yang menjadi keputusan Satgas COVID-19 untuk mengantisipasi penyebaran Omicron.

Politisi Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa jumlah kasus varian baru COVID-19, Omicron, meningkat dua kali lipat di 89 negara di dunia, termasuk Indonesia.

"Tidak terkecuali di Indonesia, maka dari itu kami mengajak semuanya untuk hati-hati, waspada, jangan kendor, jangan euforia, jangan anggap enteng, mari kita laksanakan protokol kesehatan secara baik," katanya.

Baca juga: Rusun Nagrak siap dipakai untuk karantina PMI Senin pekan depan
Baca juga: Rusun Nagrak dan Pasar Rumput telah dikosongkan dari pasien COVID-19


Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mempersiapkan Rusun Nagrak Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tempat karantina 10 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan tempat karantina.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan, Rusun Nagrak akan disiapkan beberapa tower untuk antisipasi pasien jika di Wisma Atlet dan Rusun Pasar Rumput penuh.

"Rusun Nagrak itu ada 3.500 tempat tidur. Itu per Senin (20/12) bisa dioperasionalkan," kata Suharyanto.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021