Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani 
berharap pengusaha mendukung revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI dengan kenaikan hingga Rp225.667 untuk tahun 2022.

Menurut dia, kebijakan yang diambil Gubernur Anies Baswedan adalah untuk kesejahteraan warga banyak, terlebih pengusaha sudah dimudahkan dengan UU Cipta Kerja.

"Kita artinya saling gotong-royonglah. Yang punya uang memberikan gaji yang lebih layak untuk yang pekerja," kata Zita di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Apalagi UU Ciptaker, kata dia, sangat menguntungkan perusahaan sehingga wajar naik seperti ini. "Toh kita bukannya buat apa-apa, buat kasih makan orang, buat membantu, sesama warga negara," katanya.

Memang, kata Zita, kebijakan tersebut akan memberikan dampak seperti pengusaha harus mengeluarkan uang lebih dan akan mengurangi profit perusahaan.

"Secara bisnis pasti untungnya lebih tipis, tapi satu sisi ini kan untuk kemanusiaan," katanya.

Baca juga: Anies nilai revisi kenaikan UMP 5,1 persen beri keadilan bagi buruh

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai revisi atas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di DKI sebesar 5,1 persen memberikan rasa keadilan bagi buruh dibandingkan ketetapan sebelumnya yang hanya naik 0,85 persen.

Dalam revisi tersebut, kenaikan UMP DKI Tahun 2022 mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari UMP 2021 sebesar Rp4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.

Anies usai menghadiri tasyakuran HUT ke-24 Jakmania di Masjid Sunda Kelapa Jakarta Pusat, Minggu, menjelaskan sebelum pandemi COVID-19, rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta mencapai 8,6 persen.

Kemudian, UMP tahun 2022 hanya sebesar 0,85 persen atau sebesar Rp37.749, berdasarkan formula UMP yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Wagub DKI hormati para pihak jika ada gugatan hukum terkait UMP

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu membeberkan bahwa formula UMP sebelumnya dari Kementerian Ketenagakerjaan tidak cocok diterapkan di Jakarta.

Jika dicermati, kenaikan UMP lebih kecil daripada besaran inflasi di Jakarta sebesar 1,1 persen.

"Di mana-mana kalau kenaikan UMP di atas inflasi. Maka itu, kami merasa formula yang diberikan kepada kami di Provinsi Indonesia, khususnya di Jakarta, tidak memberikan rasa keadilan," kata dia.

Adapun revisi kenaikan UMP DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan kajian Bank Indonesia (BI) yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen. Begitu juga kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021