Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pimpinan DPR membuka mata hati dan nurani untuk mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Dia menilai, menyegerakan proses pembahasan RUU TPKS untuk menjadi undang-undang merupakan salah satu jalan keluar untuk mencegah tindak kekerasan seksual terjadi.

"Proses dialog saya kira masih bisa berlanjut di tahapan-tahapan legislasi berikutnya. Jangan sampai maraknya kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat kita, malah direspon pimpinan DPR dengan menunda-nunda proses legislasi RUU TPKS," kata Lestari Moerdijat atau Rerie dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Rerie mengatakan, menunda hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna agar RUU-TPKS menjadi RUU inisiatif DPR, memperlihatkan para pimpinan DPR belum sepenuhnya memahami apa yang dialami masyarakat saat ini.

Menurut dia, kasus kekerasan seksual yang terus berulang, mengancam keselamatan masyarakat terutama perempuan dan anak yang kerap menjadi korban.

Baca juga: KPPPA: RUU TPKS harus berpihak pada korban

Baca juga: Komnas Perempuan sesalkan RUU TPKS tak ditetapkan di Paripurna DPR RI


"Perempuan dan anak adalah kelompok masyarakat yang merupakan bagian penting bagi masa depan bangsa ini. Karena perempuan adalah calon ibu yang melahirkan generasi penerus negeri," ujarnya.

Dia menilai, hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan langkah nyata untuk memastikan generasi penerus bangsa terhindar dari ancaman berbagai tindak kekerasan seksual.

Dia berharap, para pimpinan DPR dapat memastikan proses legislasi RUU TPKS berlanjut untuk kemudian memenuhi semua persyaratan administrasi untuk dijadikan undang-undang.

"Membangun dialog yang konstruktif antara para pimpinan DPR dan menyegerakan tahapan legislasi terus berjalan adalah respon yang sangat diharapkan dari para pimpinan DPR dalam menyikapi tindak kekerasan seksual yang mengancam kelompok masyarakat yang rentan seperti perempuan dan anak-anak," katanya.

Rerie berharap, Rapat Paripurna mendatang, para pimpinan DPR memberi perhatian pada RUU TPKS, sehingga tidak terkendala lagi dengan masalah teknis dalam proses pengesahannya sebagai RUU inisiatif DPR.

Dia menekankan, bahwa tindak kekerasan seksual yang terjadi di tanah air merupakan masalah bangsa yang harus diatasi segera secara bersama dan menyeluruh.

Menurut dia, upaya menyeluruh itu harus dimulai dari memperkuat peraturan yang ada dan kemauan politik atau "political will" para pemangku kepentingan dalam melaksanakan kebijakan terkait.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021