Manado (ANTARA) - Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulawesi Utara (Sulut) memastikan tiga warga negara asing asal Cina yang sebelumnya terindikasi Omicron, dinyatakan negatif.

"Hal ini berdasarkan hasil zoom meeting dengan Puslitbangkes Kemenkes RI," ujar Jubir Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulut, dr Steaven Dandel MPH, di Manado, Senin.

Dia menyebutkan hasil konfirmasi polymerase chain reaction (PCR), 're test S gene target failure' (SGTF) dan 'Whole Genomic Sequencing' (WGS) dari ketiga kasus probable Omicron di Sulut adalah negatif.

Keluarnya hasil ini, katanya, berarti menggugurkan status probable Omicron dari ketiga WNA dimaksud.

"Proses penyelesaian isolasi bagi yang bersangkutan termasuk karantina dari kontak erat mereka akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan," katanya.

Baca juga: Tiga WNA asal Cina terindikasi varian Omicron

Sebelumnya, ada tiga WNA yang masuk melalui pintu Bandara Sam Ratulangi terindikasi ke arah varian Omicron.

"Sesuai dengan peringatan dari WHO tanggal 22 November 2021 ada varian of concern yang harus diwaspadai bersama yaitu Omicron," katanya.

Oleh karena peringatan tersebut, satgas melakukan perubahan prosedur kekarantinaan dan penapisan bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk Sulut.

"Bandara Sam Ratulangi adalah satu bandara dari beberapa bandara yang diizinkan pemerintah pusat untuk pelaku perjalanan internasional. Kita melakukan PCR dan antigen," ujarnya.

Selama sepekan terakhir, sebut dia, ada enam pelaku perjalanan internasional berasal dari Cina positif COVID-19 yang kemudian diperiksa lanjutan ke BTKL-PP Mapanget menggunakan reagen khusus yang didatangkan Kemenkes.

Reagen ini, menurut dia, bisa mendeteksi gen-S yang ada di Sarscov-2 yang bisa mengindikasikan sampel orang yang positif tersebut probabilitasnya kepada Omicron cukup kuat.

Baca juga: Enam WNA Cina positif COVID-19 dikarantina terpusat
Baca juga: Menkes: Perlu perketat pintu masuk akibat tingginya pelaku perjalanan
Baca juga: Menko Luhut : Tak ada kasus Omicron di Manado

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021