Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendapat penghargaan sebagai Tokoh Inspiratif dari PMI Award 2021 karena keberpihakan dan kepedulian terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui kebijakan KUR skema baru.

“BP2MI menyampaikan terima kasih dan hormat setinggi-tingginya kepada Bapak Airlangga Hartarto selaku Menko Bidang Perekonomian atas kebijakan yang sangat progresif," kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Benny mengatakan Menko Airlangga mendengarkan usulan-usulan BP2MI untuk dilakukan revisi terhadap Peraturan Menko Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR terhadap PMI.

Baca juga: Wapres minta Kemnaker-BP2MI tingkatkan perlindungan pekerja migran

Pada kesempatan yang sama, Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Nasional menegaskan bahwa PMI juga menjadi perhatian pada masa pandemi COVID-19.

“Kesejahteraan PMI menjadi bagian komitmen Pemerintah bersama dengan BP2MIbdalam percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Airlangga.

Secara regulasi, pelindungan bagi PMI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: SBMI Indramayu terima aduan pekerja migran tertahan 14 tahun di Irak

Selain itu, guna mendukung PMI, pemerintah juga melakukan perubahan kebijakan KUR terkait penyesuaian plafon KUR sesuai penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta.

Kemudian perubahan kebijakan KUR melalui Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM yakni Perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) dari maksimal Rp50 juta menjadi maksimal Rp100 juta, Pengaturan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi, Perubahan kebijakan KUR Penempatan PMI termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan TKI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta.

Selain juga terdapat relaksasi kebijakan KUR dengan menghapus tagih KUR yang terkena dampak bencana erupsi Gunung Semeru, dan Perubahan dan Perpanjangan Relaksasi Kebijakan KUR pada Masa Pandemi COVID-19.

Berdasarkan data Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, realisasi KUR dari bulan Januari 2021 sampai dengan 14 Desember 2021 telah mencapai Rp271,31 triliun atau 95 persen dari perubahan target tahun 2021 sebesar Rp285 triliun. KUR tersebut disalurkan kepada 7,15 juta debitur dengan outstanding KUR sejak Agustus 2015 sebesar Rp366 triliun.

Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021