Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Operasi Lilin Jaya 2021 dengan sasaran pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Salah satu sasaran operasi tersebut adalah peniadaan perayaan malam pergantian tahun dalam rangka pencegahan virus COVID-19 varian Omicron.

"Untuk pergantian Tahun Baru atau malam Tahun Baru ditiadakan untuk perayaan pesta pergantian Tahun Baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.

Zulpan menambahkan, selain larangan pesta perayaan malam Tahun Baru, segala kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan maupun bersifat hiburan adalah dilarang selama operasi gabungan tersebut.

Operasi Lilin 2021 digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan menyesuaikan situasi di masing-masing wilayah.

Operasi Lilin Jaya 2021 adalah operasi kemanusiaan dengan tujuan utama menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat serta mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi COVID-19

"Operasi ini bersifat kemanusiaan kami kedepankan prokes dalam rangka situasi pandemi COVID-19," ujarnya.

Baca juga: Pemprov DKI larang kembang api dan petasan pada Natal dan tahun baru
Baca juga: Pemprov DKI berlakukan pembatasan kegiatan pada 24 Desember-2 Januari


Pada kesempatan terpisah, Asisten Operasi (Asop) Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto di Jakarta mengatakan, Polri akan melibatkan sejumlah pihak seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi masyarakat.

Pelibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mengisi liburan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran COVID-19 di musim liburan.

Pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pencegahan dan penanggulangan COVID-19 untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021