Jakarta (ANTARA) - Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta menetapkan pengesahan peraturan daerah (perda) untuk tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilaksanakan dalam rapat paripurna pada Jumat (24/12) mendatang.

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, ketiga raperda yakni Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Jaya (PAL Jaya).

Ketiga raperda telah melewati proses pembahasan yang mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dari hasil Bapemperda sudah disampaikan ke Gubernur dan ke Kemendagri, barulah besok kita ke tahapan selanjutnya, yaitu rapimgab dan paripurna untuk mengesahkan perda-perda ini," ujar Taufik di Jakarta, Selasa.

Taufik berharap dengan disahkan perubahan status hukum tersebut maka ketiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini bisa lebih baik lagi dibanding tahun sebelumnya.

"BUMD sudah difasilitasi oleh DPRD soal aturan yang memungkinkan anda berkembang baik. Mudah-mudahan setelah ditetapkan, BUMD bisa jalan lebih baik dengan aturan yang baru dan bisa lebih sehat," katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi menjelaskan, ketiga rapeda ini telah selesai difasilitasi Kemendagri dan tidak ada permasalahan yang krusial sehingga bisa segera disahkan dalam paripurna.

"Hasil dari fasilitasi Kemendagri, tidak ada perubahan yang signifikan, hanya terkait tentang redaksi yang diperbaiki. Jadi tidak ada substansi yang bermasalah," tuturnya.
Baca juga: Bank DKI raih "Top Digital Awards 2021"
Baca juga: Anies angkat Syamsul Bachri jadi Dirut PAM Jaya serta rombak direksi

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021