ke sembilan korban tersebut kini harus menjalani pendampingan psikologi oleh pihak P2TP2A
Jakarta (ANTARA) - Polisi menangkap seorang remaja asal Cengkareng berinisial A (15) lantaran mencabuli sembilan korban yang juga masih berstatus anak di bawah umur, Rabu.

"Korban dalam hal ini berjumlah sembilan orang, terdiri dari laki-laki dan dua perempuan dengan rentang usia  antara 9 sampai 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa persnya di Polres Jakarta Barat, Rabu.

Zulpan mengatakan peristiwa pencabulan ini sudah dilakukan berkali-kali sejak 2019 hingga 2021. Aksi tidak terpuji ini bermula ketika salah satu korban mengadu kepada orang tuanya.

Setelah itu, korban pun menceritakan semua perbuatan A kepada orangtuanya. "Orang tua korban bercerita lagi kepada teman teman anaknya ternyata mengalami hal yang sama sehingga didapat lah dari pengembangan dan penelusuran ada sembilan orang," kata Zulpan.

Selama ini, lanjut Zulpan, dalam melakukan aksinya A kerap mengancam korban atau dengan mengiming-imingi sesuatu.

Karena perbuatan pelaku, ke sembilan korban tersebut kini harus menjalani pendampingan psikologi oleh pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Sedangkan pelaku sendiri kini tengah menjalani proses hukum oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.

Karena pelaku masih di bawah umur, maka ada keringanan sanksi yang diterima pelaku. "Di kasus ini pasal 82 karena pelaku adalah anak maka pemberian sanksi tambahan satu pertiga tahun itu tidak berlaku. Termasuk juga pemberian misalnya kebiri kimia dan hukuman seumur hidup tidak berlaku," kata Kepala UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta Tri Palupi saat ditemui di waktu yang sama.
Baca juga: Polisi tangkap sopir taksi daring terduga pemerkosa perawat di Bogor
Baca juga: Kemenag Jakarta Selatan perketat pengawasan lembaga pendididikan
Baca juga: LBH Apik Jakarta dorong segera pengesahan RUU TPKS

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021