Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyalurkan dana hibah pada Tahun Anggaran 2021 senilai Rp27,2 miliar untuk 10 partai politik.

"Kita berharap bantuan keuangan ini menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta," kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Baca juga: Periset: Elektabilitas PDIP dan PSI unggul di DKI karena kritik Anies

Anies berharap partai politik dapat mengelola bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sehingga masyarakat lebih merasakan manfaat.

"Ini harapan kita dan kemunculan partai yang semakin maju, maka akan dirasakan oleh warganya. Konstituen elektorat pasti akan merasakan organisasi kepartaian tumbuh berkembang," ujar Anies.

Serah terima bantuan keuangan kepada partai politik itu merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.

Dalam Permendagri tersebut ditekankan setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi milik partai politik, maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan.

Baca juga: Survei: PDIP dan PSI kuasai DKI

Kemudian, disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan oleh ketua dan bendahara partai politik di tingkat provinsi bersama gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

"Ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik. Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua," tutur Anies.

Gubernur DKI juga berharap agar pengelolaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai di Jakarta dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah lainnya.

"Di antara semua provinsi, Jakarta yang paling lengkap dan dekat, karena di sini irisan antara pusat dan Jakarta itu sangat rapat. Karena itu kita ingin sekali bahwa DPD/DPW benar-benar menjadi rujukan dan setiap kali daerah datang ke DPD, maka DPD yang bisa menjadi percontohan yaitu DPD atau DPW DKI Jakarta," ucap Anies.

Baca juga: PKS tak akan dukung calon independen di Pilkada DKI Jakarta 2017

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021