Kami pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli kendaraan bermotor, atau bisa meminta bantuan kami untuk mengecek apakah surat-suratnya asli atau palsu.
Sukabumi (ANTARA News) -Kepolisian Resort Sukabumi Kota mengungkapkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu banyak beredar di kalangan para pengguna kendaraan bermotor khususnya roda dua.

Kasat Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, AKP Asep Saepudin mengatakan, dari hasil operasi rutin, pihaknya saat ini sudah menemukan lima STNK palsu dari para pengguna kendaraan bermotor khususnya roda dua.

"Kami pun mengamankan motor yang digunakan pemilik STNK tersebut dan pemiliknya kami serahkan kepada Satuan Rerkrim Polres Sukabumi Kota," kata Asep kepada ANTARA News, Rabu.

Asep menjelaskan, STNK palsu ini diduga masih banyak beredar di masyarakat.

Selain sepeda motor, pihaknya juga pernah menemukan STNK palsu dari pemilik kendaraan roda empat.

Lebih lanjut, untuk membedakan STNK asli dengan yang palsu, masyarakat bisa mengetahuinya dari warna, bentuk, rabaan, serta nomor registrasinya.

"Setelah kami cek nomor registrasinya di bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) online ternyata STNK yang disita tersebut tidak terdaftar," jelasnya.

Pihaknya mengungkapkan, Sukabumi merupakan peringkat ketiga di Jawa Barat soal kasus pencurian dan penadahan kendaraan curian sehingga diduga ada pelaku di balik banyak beredarnya STNK palsu ini.

Selain itu, Kepolisian juga melakukan sosialisasi kepada pemilik toko penjual kendaraan dan penyedia jasa kredit kendaraan untuk mencegah peredaran STNK palsu.

Kepolisian juga mereka dibekali bagaimana cara membedakan STNK yang palsu dengan yang asli agar tidak menjadi korban penipuan.

"Kami pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli kendaraan bermotor, atau bisa meminta bantuan kami untuk mengecek apakah surat-suratnya asli atau palsu," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Engkus Kuswaha mengungkapkan, pihaknya telah mengungkap sindikat pemalsu surat izin mengemudi (SIM) dan STNK di wilayah hukumnya. Pada kasus ini, kepolisian sudah memiliki tersangkanya dan masih dalam pengembangan.

"Diduga sindikat pemalsu SIM dan STNK ini mempunyai jaringan dan memiliki calo untuk menarik konsumennya," ungkap Engkus.

Ia mengatakan, modus yang digunakan oleh sindikat pemalsu ini, dengan cara mengiming-imingi si korban dalam memberikan kemudahan untuk membuat SIM dan STNK.

Setelah mendapatkan korbannya, sindikat ini kemudian membuat SIM atau STNK mirip atau tiruan yang secara kasat mata sama dengan yang aslinya sehingga korbannya pun percaya bahwa itu asli.

"Kami terus mengembangkan sindikat pemalsu surat kendaraan bermotor ini," ujar dia.

(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011