Jakarta (ANTARA) - Ragam peristiwa hukum terjadi di Indonesia, Rabu (22/12), mulai dari berbagai kebijakan Polri menjelang hari libur Natal dan Tahun Baru sampai penangkapan beberapa orang di Kalimantan Tengah yang diduga anggota jaringan teroris.

Berikut ini lima berita hukum menarik pilihan ANTARA:

1. Kapolri minta pos pengamanan Natal dan Tahun Baru diperkuat

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk memperkuat peran pos pengamanan dan pos pelayanan pada momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sigit mengatakan penguatan peran pos pelayanan serta pengamanan Natal dan Tahun Baru dalam rangka mencegah peningkatan kasus positif COVID-19 serta antisipasi kemacetan akibat mobilitas masyarakat yang tinggi di musim libur.

Selengkapnya baca di sini.

2. Kapolri terbitkan telegram pengamanan Natal dan tahun baru

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (TR) berupa arahan yang ditujukan kepada kepala satuan wilayah (kasatwil) polda, polres dan polsek, terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu, mengatakan surat telegram tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Selengkapnya baca di sini.

3. Densus 88 tangkap tiga terduga teroris di Kalimantan Tengah

Detasemen Khusus Anti Teror (Densus) 88 dibantu Kepolisian Daerah Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap dua terduga teroris di Kabupaten Kotawaringin Timur, dan satu teroris di Kota Palangka Raya.

Ketiga terduga teroris yang bernama Areaz dan Muh S laitz serta RT F Zay ini ditangkap di dua tempat yang berbeda dan mereka tidak melakukan perlawanan dalam penangkapan itu, kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Palangka Raya, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

4. Alex Noerdin jadi tahanan Kejari

Alex Noerdin menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, setelah berkas perkaranya terkait tindak pidana dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung RI.

Alex Noerdin yang ditetapkan sebagai tersangka, ditahan bersama tiga orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Mudai Maddang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah Hasan.

Selengkapnya baca di sini.

5. 13 saksi diperiksa terkait laporan ujaran kebencian terhadap NU

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) terhadap aktivis Faizal Assegaf terkait kebencian terhadap NU, dengan memeriksa 13 orang saksi.

"Saat ini kasusnya sudah diproses oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dan update-nya adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021