pesawat berbadan besar itu mendarat mendekati jam yang bersamaan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas COVID-19 Alexander K. Ginting menjelaskan bahwa waktu kedatangan pesawat menjadi penyebab adanya penumpukan pelaku perjalanan di bandara.
 

“Yang menjadi persoalan adalah bahwa sering pesawat berbadan lebar, berbadan besar itu mendarat mendekati jam yang bersamaan,” kata Alexander dalam Dialog Produktif Kabar Kamis yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
 

Menanggapi masalah penumpukan pelaku perjalanan di bandara, Alexander menuturkan bahwa pesawat yang dapat menampung banyak orang itu seringkali mendarat hampir pada waktu yang bersamaan.
 

Beberapa pesawat besar yang sering datang di saat yang bersamaan itu berasal dari negara seperti Qatar, Dubai dan Turki. Dengan banyaknya penumpang yang datang, bandara nampak seakan ramai pengunjung dan menyebabkan antrean menjadi lebih panjang.

Baca juga: Perubahan masa karantina upaya antisipasi COVID-19 di Natal-tahun baru

Baca juga: Satgas tegaskan tak ada keringanan karantina pendatang luar negeri

 

Padahal menurut Alexander, pemerintah dan seluruh petugas bandara sudah dengan ketat menjalankan berbagai protokol kesehatan dan regulasi yang berlaku. Mulai dari memeriksa kelengkapan berkas kesehatan yang diminta, mengelompokan pelaku perjalanan berdasarkan negara asal kedatangannya hingga mengarahkan ke tempat karantina.
 

“Itu sudah diatur dengan baik termasuk cek poin dari setiap orang yang mendarat, kemudian berdasarkan asalnya. Apakah itu dari warga negara asing ataupun Indonesia dan kemudian apakah warga negara tersebut merupakan yang dibiayai pemerintah atau tidak,” ucap dia.
 

Lebih lanjut dia mengatakan karena waktu kedatangan itu pulalah, pemerintah mempertimbangkan adanya penambahan tempat-tempat karantina guna mengantisipasi terjadinya penumpukan pelaku perjalanan lebih banyak lagi sehingga semua pihak dapat terfasilitasi.
 

Walaupun demikian, dia menjelaskan akan terdapat perbedaan tempat bagi para pelaku perjalanan untuk menjalankan masa karantina. Seperti bagi pelajar, pekerja migran Indonesia ataupun pegawai negeri yang menjalankan dinas.
 

Ketiga pihak itu akan menjalankan masa karantina di tempat yang telah disiapkan pemerintah seperti di Wisma Pademangan, Jakarta Utara.
 

Namun, bagi turis dan warga Indonesia yang kembali dari luar negeri di luar dari ketiga pihak tersebut, maka dapat memesan hotel yang telah dijadikan rujukan oleh pemerintah untuk menjalankan karantinanya.
 

“Tapi kalau itu adalah turis, mereka yang jalan-jalan, mereka yang shopping, mereka yang menikmati Christmas sale untuk pergi ke Amerika atau Eropa, pemerintah tidak akan melarang. Tapi kalau pulang mereka harus tetap karantina dan karantina harus 10 hari,” tegas dia.
 

Alexander menegaskan bahwa pengetatan dalam menjalankan masa karantina di beberapa tempat itu, dilakukan sebagai bentuk upaya dalam mencegah masuknya Omicron ke Indonesia, sekaligus mencegah kondisi kasus positif akibat penularan semakin memburuk.
 

“Bagi warga negara asing tentu ini masuk dikarantina juga. Jadi mereka tidak boleh pergi ke Wisma Pademangan. Warga negara asing tetap di hotel yang sudah disiapkan pemerintah sebagai hotel karantina,” kata Alexander.

Baca juga: Pemerintah minta dengan sangat agar masyarakat tidak ke luar negeri

Baca juga: Luhut: Omicron lebih cepat menular, tapi tidak lebih parah

 

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021