Pontianak (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menyita sedikitnya 60 unit perangkat lunak (software) bajakan dari tiga perusahaan besar di provinsi itu berinisial, PT N, PT SJ dan PT LG.

"Pengungkapan penggunaan software bajakan ini yang pertama kali kami lakukan, mudah-mudahan ke depan lebih banyak lagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan, ketiga perusahaan besar itu kedapatan masih menggunakan software bajakan atau ilegal meski pun telah dilarang oleh Undang-undang sehingga Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) melakukan razia terhadap penggunaan barang ilegal tersebut.

"Dalam razia itu Reskrimsus menyita sebanyak 157 unit perangkat komputer, setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 60 unit komputer itu menggunakan software bajakan," kata Mukson.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar, hingga saat ini belum ada satu pun para tersangka dari ketiga perusahaan itu yang ditahan.

"Mereka baru menjalani pemeriksaan, sewaktu-waktu kalau bukti dan data yang diperlukan sudah lengkap baru ditahan," katanya.

Para tersangka itu terancam pasal 73 ayat (3) UU No.19/2002 tentang Hak Cipta dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta, katanya.

Sebelumnya, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Isa Ansyari menyatakan, sekitar 85 persen masyarakat, instansi pemerintah dan swasta masih menggunakan perangkat lunak bajakan.

Dia mengatakan, Indonesia termasuk negara pengguna software bajakan tertinggi di dunia.

Ia menjelaskan, jika mereka tidak mampu membeli software yang legal sebaiknya menggunakan "open sources software" atau mengunduh gratis di Internet.

Menurut Isa, penggunaan software ilegal kebanyakan masih terjadi di beberapa daerah Indonesia bagian timur karena sulitnya mendapatkan software legal.

(A057/N005)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011