Jakarta (ANTARA) - Mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Katolik Kementerian Agama Yohanes Bayu Samodro menegaskan dirinya tidak akan ikut dalam pengajuan gugatan atas keputusan Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian sejumlah pejabat di Kemenag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pada prinsipnya, saya menyatakan legowo dan ikhlas hati untuk mengikuti keputusan Pak Presiden. Untuk saya, tidak ikut ajukan tuntutan melalui jalur PTUN,” kata Bayu dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat.

Menanggapi pemberhentian dirinya, melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 172/TPA Tahun 2021 tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Agama yang ditetapkan pada Tanggal 6 Desember 2021 itu, dirinya mengaku menerima keputusan itu dengan ikhlas dan kepatuhan yang utuh.

Bayu menuturkan, dirinya bersyukur mendapatkan kesempatan untuk menduduki jabatan tersebut sehingga bisa membangun hubungan yang lebih erat antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik dengan seluruh elemen masyarakat Katolik di seluruh Indonesia.

Dalam acara tersebut dirinya juga mengucapkan terima kasih atas segala kepercayaan yang telah diberikan untuk menjalankan amanat dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas terhitung sejak menjabat pada 10 Agustus 2021 hingga 6 Desember 2021.

Ia turut meminta maaf pada seluruh pihak yang masih tidak puas akan kinerja dirinya karena adanya kekurangan maupun kesalahan yang telah diperbuat olehnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan akan terus mengabdikan diri bagi bangsa Indonesia dan juga gereja untuk menjalankan tugas-tugas baru yang akan diberikan selanjutnya. Dia berharap hubungan baik yang telah terjalin sebelumnya dengan semua pihak dapat terus dilanjutkan oleh semua pihak.

“Kiranya seluruh daya spiritualitas dan relasi baik yang telah terbangun, dapat terus dilanjutkan dalam sinergi bersama pemerintah guna membangun bangsa dan gereja tercinta. Oleh karena itu, saya mohon doa untuk tanggung jawab dan tugas-tugas di ladang perutusan yang baru sebagaimana semboyan Mgr. Soegijopranoto kita gemakan 'Seratus persen Katolik, seratus persen Indonesia',” tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas telah mencopot empat pejabat eselon I yang terdiri dari Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi dan Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro.

Hal tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial karena pencopotan jabatan dinilai terjadi secara tiba-tiba. Situasi semakin ramai, akibat salah satu mantan dirjen bimas merencanakan ingin menggugat keputusan presiden tersebut ke ranah hukum.

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021